POPULARITAS.COM – Pemerintah Kota Lhokseumawe, resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Mikro (PPKM) level 3 hingga 9 Agustus 2021.
Aturan itu diberlakukan berdasarkan instruksi Gubernur Aceh dan Menteri Dalam Negeri RI. Sehinga seluruh aktivitas sekolah diliburkan dan proses belajar secara daring dari rumah masing- masing.
Humas Pemko Lhokseumawe, Marzuki mengimbau kepada masyarakat agar dapat mengerti dan wajib mematuhi aturan, guna memutus rantai penyebaran Covid-19.
Dalam aturan itu pemilik usaha hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 17:00 WIB. Marzuki menyebutkan aturan ini diterapkan karena kasus Covid-19 di Lhokseumawe meningkat.
“Perhari saja, warga Lhokseumawe yang terkonfirmasi Covid 19 sebanyak 14 orang, sedangkan yang masih dirawat di rumah sakit delapan orang maka kita harapkan kepada masyarakat untuk patuh aturan dan ikuti protokol kesehatan,” sebut Marzuki, Rabu (4/8/2021).
Dia menyebutkan, apabila masyarakat melanggar aturan maka petugas tim terpadu PPKM yang melibatkan TNI/Polri serta Satuan Polisi Pamong Praja akan menindak lanjuti.
Editor: dani
Leave a comment