Home News Lhokseumawe Batasi Jam Operasional Tempat Usaha Hingga Pukul 17:00 WIB
News

Lhokseumawe Batasi Jam Operasional Tempat Usaha Hingga Pukul 17:00 WIB

Share
1.003 warga Lhokseumawe menderita penyakit TBC
Bundaran kota Lhokseumawe. (popularitas/Rizkita)
Share

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kota Lhokseumawe, resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Mikro (PPKM) level 3 hingga 9 Agustus 2021.

Aturan itu diberlakukan berdasarkan instruksi Gubernur Aceh dan Menteri Dalam Negeri RI. Sehinga seluruh aktivitas sekolah diliburkan dan proses belajar secara daring dari rumah masing- masing.

Humas Pemko Lhokseumawe, Marzuki mengimbau kepada masyarakat agar dapat mengerti dan wajib mematuhi aturan, guna memutus rantai penyebaran Covid-19.

Dalam aturan itu pemilik usaha hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 17:00 WIB. Marzuki menyebutkan aturan ini diterapkan karena kasus Covid-19 di Lhokseumawe meningkat.

“Perhari saja, warga Lhokseumawe yang terkonfirmasi Covid 19 sebanyak 14 orang, sedangkan yang masih dirawat di rumah sakit delapan orang maka kita harapkan kepada masyarakat untuk patuh aturan dan ikuti protokol kesehatan,” sebut Marzuki, Rabu (4/8/2021).

Dia menyebutkan, apabila masyarakat melanggar aturan maka petugas tim terpadu PPKM yang melibatkan TNI/Polri serta Satuan Polisi Pamong Praja akan menindak lanjuti.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version