Lima terdakwa narkotika di Aceh dijatuhi hukuman mati
Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Foto: Ist
Home Hukum Lima terdakwa narkotika di Aceh dijatuhi hukuman mati
HukumNews

Lima terdakwa narkotika di Aceh dijatuhi hukuman mati

Share
Share

POPULARITAS.COM – Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh kembali menjatuhkan hukuman mati kepada lima terdakwa kasus narkotika pada awal tahun 2023.

Hukuman mati tersebut diputuskan setelah Majelis Hakim Tinggi memeriksa dan mengadili berkas perkara limpahan dari Pengadilan Negeri (PN).

Humas PT Banda Aceh, Taqwaddin menyebutkan, kelima perkara narkotika tersebut berasal dari PN Idi di mana mereke didakwakan dengan pasal yang sama, yaitu Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (2) sebagai Dakwaan Primer dan Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (2) sebagai Dakwaan Subsider yang merujuk pada UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam amar putusannya, kelima terdakwa itu telah dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman secara terorganisasi.

“Ini berarti kejahatan tersebut dilakukan oleh suatu kelompok terstruktur yang telah ada untuk suatu waktu tertentu dan bertindak bersama dengan tujuan yang sama,” kata Taqwaddin dalam keterangannya, Selasa (17/1/2023).

Kemudian, sambung Taqwaddin, barang bukti yang dalam jumlah banyak sangat mengkhawatirkan mental dan moral generasi muda menjadi salah satu alasan utama dijatuhkannya hukuman mati tersebut.

“Hukuman tersebut dijustifikasi oleh Undang-Undang Narkotika yang mengatur jenis-jenis hukuman yang dapat dijatuhkan kepada terdakwa narkotika tergantung dari berat yang dibawa atau diedarkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Taqwaddin juga menyampaikan Ketua PT Banda Aceh Suharjono sangat memperhatikan terhadap kejahatan narkotika ini. Karena kejahatan tersebut meracuni generasi bangsa untuk jangka panjang.

“Sebagian besar perkara narkotika yang kami adili di PT Banda Aceh memiliki barang bukti yang jauh melebihi berat yang ditentukan menurut UU Narkotika, sehingga dapat dijatuhkan dengan hukuman berat mulai dari pidana seumur hidup hingga eksekusi mati. Hukuman berat ini diberikan dalam rangka pembelajaran bagi orang-orang lain agar tidak bermain-main dengan narkoba,” ujarnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Kemendagri setujui 79 pejabat eselon 3 dan 4 Setda Aceh untuk dilantik

POPULARITAS.COM – Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), telah menyetujui sebanyak 79 pejabat eselon...

News

Peneliti IMPACT minta draft final revisi UUPA dipublikasi

POPULARITAS.COM – Peneliti Institute for Muslim Politics & Aceh Studies (IMPACT), Fadhli...

News

Kurun waktu satu minggu, 17 pria di Aceh Utara ditangkap dalam kasus dugaan Pungli

POPULARITAS.COM – Dalam kurun waktu satu minggu terakhir, Satgas Anti Premanisme Polres...

News

Persiraja Banda Aceh dukung aturan VAR di Liga 2

POPULARITAS.COM – Tim Liga 2 asal Aceh yakni Persiraja Banda Aceh mendukung...

Exit mobile version