Home News Lima Tuntutan Mahasiswa di Aceh pada Hari Anti Korupsi Sedunia
News

Lima Tuntutan Mahasiswa di Aceh pada Hari Anti Korupsi Sedunia

Share
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi (KOMPAK) menggelar aksi di bundaran Simpang Lima, Kota Banda Aceh, Senin, 12 Desember 2019. Aksi ini dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI). (Muhammad Fadhil/popularitas.com)
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi (KOMPAK) menggelar aksi di Bundaran Simpang Lima, Kota Banda Aceh, Senin, 12 Desember 2019. Aksi ini dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI).

Koordinator Aksi, Hakiki menjelaskan, dalam hari anti korupsi sedunia itu, mahasiswa di Aceh menyatakan lima tuntutan pada pemerintah RI dan Aceh. Tuntutan pertama adalah mengajak seluruh rakyat Indonesia dan Aceh secara khusus untuk bersama-sama menolak segala bentuk pelemahan KPK.

Kedua, mendesak Presiden RI Joko Widodo untuk segera mengeluarkan PERPU. Ketiga, meminta gubernur dan DPR Aceh untuk menyurati dan memberi dukungan kepada Presiden agar secepatnya mengeluarkan PERPU.

Keempat, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menerima seluruh permohonan uji materi UU KPK dan kelima, mengecam pemberian grasi dan remisi terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

“Lima tuntutan itu kami harapkan didengar dan direalisasi oleh pemerintah, sehingga upaya pelemahan KPK segera berakhir,” kata Hakiki.

Sebelumnya, Hakiki menyebutkan, pemberantasan korupsi saat ini sedang mengalami percobaan berat. UU 19 tahun 2019 yang kontroversial menjadi yang utama, di mana segala bentuk saran, protes, dan banyak hal lain tidak didengar.

Menurut Hakiki, berlakunya UU 19 tahun 2019 jelas telah melemahkan kerja-kerja lembaga KPK dalam menindak pelaku yang mengeruk uang rakyat. Karena itu, sudah saatnya presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU) KPK tersebut.

“Uji materil yang dilayangkan oleh mahasiswa mengenai Undang-undang KPK ditolak oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga langkah PERPPU menjadi penting untuk segera diterbitkan oleh presiden guna mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia,” kata Hakiki.* (C-008)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Dinas PUPR Pidie belum serahkan dokumen proyek paska bencana Rp10 miliar untuk di lelang

POPULARITAS.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pidie, hingga akan...

EdukasiNews

Terima Audiensi LLDIKTI, Wagub Fadhlullah Dorong Penguatan SDM dan Kolaborasi dengan PTS

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh menegaskan bahwa peningkatan kualitas SDM merupakan kunci kemajuan...

News

Pascamutasi, Dinas “Basah” di Pidie Masih Lowong Pimpinan

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak 45  pejabat tingkat eselon II,...

News

Ketua DPR Aceh Zulfadhli hadiri peringatan HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Minggu 19 Juli 2026 malam, hadiri...

Exit mobile version