Home Hukum Listyo Sigit tolak Polri dibawah kementrian
Hukum

Listyo Sigit tolak Polri dibawah kementrian

Share
Listyo Sigit tolak Polri dibawah kementrian
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaran dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin, 26 Januari 2026 (Dokumentasi TV Parlemen)
Share

POPULARITAS.COM – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prahowo, tolak wacana Polri berada di bawah kementrian. Hal itu ia tegaskan saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin (26/1/2026).

Sigit menjelaskan beberapa landasan yang menjadi dasar sikapnya. Pertama, pasca-Reformasi 1998 yang meruntuhkan Orde Baru (Orba), Polri dipisahkan dari TNI berdasarkan amendemen UUD 1945.

Selanjutnya, TAP MPR Nomor 7 Tahun 2000 ayat 2 mengatur bahwa Polri berada di bawah Presiden. Selain itu, Pasal 7 ayat 3 TAP MPR RI Nomor 7 Tahun 2000 menjelaskan prosedur pengangkatan dan pemberhentian Kapolri, yang dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.

Berdasarkan landasan tersebut, Sigit menegaskan bahwa posisi Polri di bawah Presiden membuat institusi kepolisian lebih maksimal dan fleksibel dalam menjalankan tugasnya.

“Artinya, dengan posisi seperti ini, sangat ideal kalau Polri berada langsung di bawah Presiden. Sehingga dalam melaksanakan tugasnya, Polri akan lebih maksimal dan lebih fleksibel,” kata Sigit.

Sebelumnya, Menko Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra sempat mengungkap gagasan penempatan Polri di bawah kementerian melalui siaran pers pada Rabu, 21 Januari 2026. Wacana ini muncul dalam pembahasan Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri.

“Semua gagasan tersebut belum menjadi keputusan final. Komisi akan menyampaikan beberapa alternatif rekomendasi kepada Presiden. Pada akhirnya, keputusan berada di tangan Presiden dan DPR, karena struktur, tugas, dan pertanggungjawaban Polri diatur oleh undang-undang,” ujar Yusril. 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Hukum

Dadan, Sony dan Lodewijk resmi jadi tahanan Kejagung

POPULARITAS.COM – Usai dilakukan pemeriksaan intensif selama beberapa jam. Tiga pimpinan Badan...

Hukum

Kasus terbakarnya gedung Fakultas Pertanian USK Banda Aceh, dua mahasiswa jadi tersangka

POPULARITAS.COM – Dua mahasiswa, masing-masing WS (22) dan MAM (20), resmi ditetapkan...

Hukum

Polisi tangkap pria tua kasus pelecehan dan rudapaksa anak dibawah umur di Aceh Besar

POPULARITAS.COM – AZ (61), berhasil ditangkap petugas dari Kepolisian Aceh Besar. Pria...

Hukum

21 tokoh nasional minta Amicus Curiae untuk pembebasan Nadiem Makarim

POPULARITAS.COM – Sebanyak 21 tokoh lintas generasi dan dari berbagai latar belakang...

Exit mobile version