POPULARITAS.COM –Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayar klaim simpanan nasabah Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Gayo Perseroda sebesar Rp25,96 miliar. Pembayaran dilakukan setelah izin usaha bank tersebut dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 9 September 2025 lalu.
Kepala Kantor Perwakilan Wilayah I LPS, M. Yusron, mengatakan pembayaran tahap pertama yang telah dimulai sejak tanggal 16 September 2025 atau rata-rata sudah dilakukan dalam lima hari kerja sejak bank dicabut izin usahanya.
“Hal tersebut tidak terlepas dari upaya LPS untuk menjaga kepercayaan nasabah pada industri perbankan. Salah satunya yaitu dengan melakukan percepatan pembayaran klaim simpanan nasabah bank yang dilikuidasi,” kata Yusron dalam keteranganya, Jumat (17/10/2025).
Yusron mengatakan, pihaknya juga melaksanakan pembayaran klaim penjaminan kepada 3 bank yang juga dicabut izin usahanya, yaitu BPR Hareukat yang dicabut izin usahanya pada tanggal 11 Oktober 2019 sebesar Rp6,82 miliar.
Kemudian, BPR Aceh Utara yang dicabut izin usahanya pada tanggal 4 Maret 2024 sebesar Rp538,84 juta dan BPRS Kota Juang yang dicabut izin usahanya pada tanggal 29 November 2024 sebesar Rp10,37 miliar.
Yusron juga menjelaskan bahwa LPS hanya menjamin Simpanan Layak Bayar (SLB), yakni simpanan yang memenuhi tiga persyaratan utama yang dikenal dengan istilah 3T.
“Pertama, tercatat dalam pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan. Dan ketiga, Tidak terindikasi melakukan fraud atau tindak pidana perbankan,” pungkasnya.

Leave a comment