Home News Luas Lahan Sawah di Aceh Berkurang 80 Ribu Hektare
News

Luas Lahan Sawah di Aceh Berkurang 80 Ribu Hektare

Share
Ilustrasi, seorang petani Aceh Utara sedang melakukan aktifitas bertani di sawahnya. (Rizkita/Popularitas.com).
Share

POPULARITAS.COM – Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Aceh menyatakan luas lahan sawah di seluruh Aceh yang tersebar di 23 kabupaten/kota di daerah ini, sejak tahun 2017 hingga kini berkurang sebanyak 80.485 ha.

“Dari lahan seluas 294.483 ha diseluruh Aceh pada tahun 2017 lalu, luas baku sawah Aceh yang telah ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN pada tahun 2019 seluas 213.997,5 ha,” kata Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh Cut Huzaimah diwakili Kepala Bidang Hortikultura Chairil Anwar seperti dilansir laman Antara, Jumat (27/8/2021).

Pernyataan ini disampaikan saat dilakukan Sosialisasi dan Pemantapan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Aceh Barat.

Agar lahan sawah di Aceh tidak semakin berkurang setiap tahunnya, kata Chairil Anwar, pemerintah memberikan perhatian khusus agar lahan-lahan sawah yang sudah ada agar dapat dipertahankan dan dilindungi pemanfaatannya.

Sehingga kebutuhan pangan masyarakat tetap terjaga dan tersedia setiap waktu, katanya.

Ia juga mengatakan saat ini Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan, dengan mengamanatkan bahwa perlindungan lahan pertanian pangan merupakan bagian tidak terpisahkan dalam penataan ruang wilayah.

“Perlindungan lahan pertanian pangan perlu dilakukan dengan menetapkan kawasan-kawan pertanian pangan yang perlu dilindungi,” kata Chairil Anwar menambahkan.

Menurutnya, lahan pertanian pangan berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009.

Ia juga menegaskan guna memberikan perlindungan terhadap lahan pertanian, Provinsi Aceh telah menetapkan Qanun (Perda) Nomor 19 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh Tahun 2013-2033, terkait strategi pengembangan kawasan budidaya dengan pemanfaatan kawasan budidaya secara efektif, efisien, dan berkelanjutan.

Namun, kata Chairil Anwar, penerapan perda tersebut belum secara tegas mengamanatkan dilindunginya lahan pertanian, untuk menjamin kedaulatan pangan secara berkelanjutan dalam bentuk perlindungan lahan tersebut.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version