POPULARITAS.COM – Praktek perjudian online skala internasional, berhasil dibongkar oleh Mabes Polri. Para pelaku yang didominasi warga negara asing (WNA) itu, jalankan aktivitas ilegal tersebut di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Wira Satya Triputra, mengatakan seluruh pelaku dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana perjudian elektronik sebagaimana diatur dalam KUHP terbaru.
“Terhadap para orang yang kita amankan, kita persangkakan dengan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujar Wira saat konferensi pers di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026).
Kasus tersebut menjadi salah satu pengungkapan besar terhadap praktik judi online internasional yang memanfaatkan Indonesia sebagai pusat operasional. Polisi menilai aktivitas perjudian itu dijalankan secara terorganisasi dengan dukungan teknologi digital dan jaringan komunikasi lintas negara.
Selain mendalami unsur perjudian, penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran hukum lain terkait keberadaan dan aktivitas para WNA di Indonesia.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim bekerja sama dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui investigasi gabungan dan operasi bersama untuk mengungkap kemungkinan tindak pidana lainnya.
“Dalam pelaksanaan kegiatan ini kami juga melakukan joint operation dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, guna mendalami apakah adanya tindak pidana lain yang akan nantinya kami buktikan,” tegas Wira.
Dari 321 WNA yang diamankan, sebanyak 228 orang berasal dari Vietnam, 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, tiga warga Malaysia, dan tiga warga Kamboja.
Ratusan WNA itu ditangkap saat sedang menjalankan operasional judi online di dalam gedung yang dijadikan markas aktivitas perjudian daring tersebut. “Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online,” kata Wira.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sistem operasional perjudian yang tersusun rapi dan menggunakan berbagai perangkat elektronik modern yang diduga terhubung dengan jaringan internasional.
Aparat turut menyita sejumlah barang bukti, seperti brankas, paspor milik para WNA, telepon genggam, laptop, komputer PC, hingga uang tunai dalam berbagai mata uang asing.
Seluruh barang bukti kini tengah dianalisis penyidik untuk menelusuri aliran dana dan membongkar struktur jaringan perjudian online internasional yang lebih luas.
Bareskrim Polri menegaskan pengusutan perkara ini masih terus dikembangkan, termasuk memburu pihak-pihak yang diduga menjadi pengendali utama, sponsor, maupun fasilitator masuknya para WNA ke Indonesia untuk menjalankan aktivitas ilegal tersebut.

Leave a comment