Kepala Kejaksaan Negeri di Aceh tak tangani kasus korupsi dicopot jabatannya
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Munawal Hadi (kanan) mendampingi Kepala Kejati Aceh, Muhammad Yusuf (tengah) dalam konferensi pers di Kejati setempat, Senin (16/8/2021). (Istimewa)
Home News Mabes Polri Limpahkan Kasus Sabu 1,2 Ton ke Kejari Aceh Barat
News

Mabes Polri Limpahkan Kasus Sabu 1,2 Ton ke Kejari Aceh Barat

Share
Share

POPULARITAS.COM – Tim Mabes Polri menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana narkotika jenis sabu jaringan timur tengah sebanyak 1,2 ton ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Barat, Senin (16/8/2021).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Munawal Hadi mengatakan, selain barang bukti narkotika jenis sabu, tim Mabes Polri juga menyerahkan 10 orang tersangka. Satu di antaranya adalah berinisial ONK, warga negara asing Nigeria.

“Lalu, AAM asal Bireuen, AW asal Lhokseumawe, Sy asal Banda Aceh, UH asal Aceh Barat, MN asal Pidie, FR asal Banda Aceh, Ma asal Pidie Jaya, Mu asal Aceh Barat, dan Bu asal Aceh Jaya,” sebutnya dalam keterangan, Senin (16/8/2021).

Munawal menjelaskan, dari 10 tersangka, tiga di antaranya masing-masing ONK, AAM dan AW diserahkan secara virtual antara Mabes Polri, Kejaksaan Agung, LP Cipinang, dan LP Banceu di Jawa Barat.

“Sedangkan untuk 7 orang tersangka yaitu tersangka diterima di Kejati Aceh,” sebut Munawal.

Diketahui, tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu itu terbongkar pada Kamis (15/4/2021) malam di Dusun Kemakmuran, Desa Pulo Teungoh, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.

Selain membekuk tersangka, tim gabungan Mabes Polri juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 kapal sinar emtarim 02 warna biru, mobil expander Nopol BL 1439 AO, 1 kotak fiber berisi 51 karung terdiri dari 1.162 plastik  dengan berat total 1.221.281 kg sabu.

Munawal menjelaskan bahwa barang bukti sabu 1,2 ton itu kini sebagian besar sudah dimusnahkan, hanya 1,2 kilogram yang disisihkan untuk menjadi barang bukti di persidangan.

“Sejumlah 1.220.079 kilogram atau 1,2 ton dimusnahkan, dan yang disisihkan untuk menjadi barang bukti di persidangan sejumlah 1.202 gram atau 1.2 kilogram  (dalam 51 bungkus plastik kecil),” pungkasnya.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

News

Plt Sekda Aceh diharapkan bangun sinergitas dengan pemerintah daerah tekan kemiskinan esktrem

POPULARITAS.COM – Plt Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir,  mengharapkan anggota DPRK Aceh...

Exit mobile version