Home News Mahasiswi Aceh Mau Laporkan Upaya Pemerkosaan, Ditolak Polisi Karena Belum Vaksin
News

Mahasiswi Aceh Mau Laporkan Upaya Pemerkosaan, Ditolak Polisi Karena Belum Vaksin

Share
Pria paruh baya di Aceh Tengah ditangkap polisi atas pelecehan seksual kepokanan
Ilustrasi
Share

POPULARITAS.COM – Seorang mahasiswi di Aceh Besar yang mengaku jadi korban upaya pemerkosaan ditolak saat hendak melaporkan peristiwa itu ke Polresta Banda Aceh. Alasan polisi saat itu, karena wanita tersebut belum vaksin.

Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Qodrat yang mendamping kasus itu membenarkan kliennya ditolak saat hendak melaporkan peristiwa itu ke kantor polisi.

Peristiwa penolakan itu terjadi kemarin Senin (18/10). Saat itu LBH Banda Aceh dan korban mendatangi Polresta Banda Aceh. Namun petugas jaga di pintu melarang mereka untuk masuk jika belum divaksin.

Hal yang sama juga terulang saat rombongan yang hendak melapor itu berada di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banda Aceh. Disana petugas juga tidak merespons mereka karena belum vaksin.

“Jadi polisi itu bilang, kalau tidak ada sertifikat vaksin tidak boleh masuk. Setelah di SPKT hal yang sama terulang, yaitu jika belum ada sertifikat vaksin tidak bisa dibuat laporan,” ujar Qodrat, Selasa (19/10).

Padahal korban memiliki riwayat penyakit yang mengharuskan dirinya tidak bisa divaksin. Korban juga memiliki surat keterangan dari dokter bahwa tidak bisa divaksin.

“Korban sudah bilang, dia tidak bisa divaksin, kemudian petugas di sana mengatakan harus ada surat keterangan, tapi di SKPT tetap menolak (membuat laporan),”

Karena ditolak di Polresta Banda Aceh, lantas LBH Banda Aceh dan korban ingin melaporkan ke Polda Aceh. Di sana, mereka diterima oleh petugas SPKT. Namun, petugas di sana juga menolak menerbit surat tanda bukti lapor karena pelaku tidak diketahui.

Qodrat bilang seharusnya pihak kepolisian tidak seharusnya menolak laporan karena alasan pelaku tidak diketahui. Sebab, kewajiban kepolisian adalah menerima laporan dan melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku.

“Tindakan Polda Aceh menolak mengeluarkan STBL karena pelakunya tidak diketahui sangat kita sayangkan. Artinya polisi lah yang berhak mencari tahu,” ucapnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version