Home Hukum Mahfud MD: Arti Gugatan Diterima dan Dikabulkan Berbeda
HukumNews

Mahfud MD: Arti Gugatan Diterima dan Dikabulkan Berbeda

Share
Mahfud MD. Foto: Kemenkopolhukam
Share

JAKARTA (popularitas.com) – Mahfud MD meminta media dapat memahami berbagai istilah yang digunakan dalam setiap persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Termasuk dapat membedakan arti dari diterima dan dikabulkannya sebuah gugatan, khususnya dalam sengketa Pilpres 2019.

“Dalam perkara Pilpres 2019, pers harus membedakan istilah diterima dan dikabulkan oleh Pengadilan,” tutur Mahfud dalam cuitan Twitternya @mohmahfudmd, Sabtu 15 Juni 2019.

Menurut Mahfud, diterimanya sebuah gugatan oleh MK tidak berarti secara otomatis dikabulkan.

“Jelasnya, permohonan (gugatan) Paslon 02 di MK nanti dapat diterima tetapi belum tentu dikabulkan. Permohonan dapat saja diterima tapi substansinya bisa ditolak, tergantung pembuktian di sidang'” jelas dia.

Dasarnya, sebuah gugatan itu diterima jika memenuhi syarat untuk diperiksa. Hal itu memang merupakan tugas dan wewenang MK.

“Sedangkan jika dikabulkan atau ditolak sudah menyangkut pokok atau substansi perkaranya. Jadi meski dapat diterima perkaranya tetapi bisa saja ditolak isi permohonannya. Jadi jangan dikacaukan,” Mahfud menandaskan. (RED)

Sumber: Liputan6

Share
Tulisan Terkait
News

Wagub Aceh Minta Kabupaten/Kota Perkuat Koordinasi dengan BWS dan BPJN

POPULARITAS.COM — Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) meminta pemerintah kabupaten/kota memperkuat...

News

Bupati Pidie Alokasikan Anggaran Rp125,6 M Untuk Gaji Tenaga PPPK-PW

POPULARITAS.COM – Pemerintah Pidie, telah mengalokasikan anggaran dana sebesar ratusan miliar rupiah...

EdukasiNews

Peringati Hardikda Aceh, Rektor USK Tegaskan Pendidikan Bukan Hanya Mengejar Angka dan Prestasi

POPULARITAS.COM – Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) Profesor Mirza Tabrani, mengingatkan agar pendidikan...

News

Serapan TKD Bencana Sangat Rendah, Bupati Pidie Jaya Murka

POPULARITAS.COM – Serapan anggaran recovery pasca bencana Hidrometeorologi Pidie Jaya bersumber dana...