Home Internasional Mahkamah Agung Amerika Serikat putuskan kebijakan tarif oleh Presiden Trump ilegal
Internasional

Mahkamah Agung Amerika Serikat putuskan kebijakan tarif oleh Presiden Trump ilegal

Share
Mahkamah Agung Amerika Serikat putuskan kebijakan tarif oleh Presiden Trump ilegal
Gedung Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) di Washington DC, AS. FOTO : Xinhua/Aaron Schwartz
Share

POPULARITAS.COM – Seluruh kebijakan tarif yang diberlakukan oleh Presiden Donald Trump, dinyatakan ilegal dan tidak berlaku. Hal itu diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS), Jumat (20/2/2026).

Dalam putusan dengan suara enam banding tiga, Mahkamah Agung AS menyatakan bahwa kebijakan tarif berdasarkan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA) tidak konstitusional, sehingga secara resmi membatalkan tarif global yang diperkenalkan Trump sejak April.

Para hakim memutuskan bahwa presiden tidak memiliki kewenangan berdasarkan IEEPA untuk mengenakan tarif impor terhadap barang-barang dari hampir seluruh mitra dagang AS.

Pemungutan suara tersebut menegaskan bahwa hak untuk mengenakan pajak dipegang oleh Kongres, bukan presiden.

Putusan itu diperkirakan akan memengaruhi perdagangan global, perusahaan, inflasi, serta kondisi keuangan setiap warga AS, lapor media lokal pada Jumat.

Pada 2 April, Trump mengumumkan bahwa AS menetapkan “tarif dasar minimum” sebesar 10 persen terhadap nyaris seluruh barang impor, serta tarif yang bahkan lebih tinggi terhadap sejumlah mitra dagang tertentu. Dia mengeklaim bahwa tarif yang lebih tinggi akan membantu meningkatkan pemasukan pemerintah dan menghidupkan kembali sektor manufaktur AS.

Pada 23 April, koalisi yang terdiri dari 12 negara bagian AS menggugat pemerintahan Trump terkait “tarif ilegal” tersebut di Pengadilan Perdagangan Internasional AS di New York.

Pada 29 Agustus, pengadilan banding federal menguatkan putusan Pengadilan Perdagangan Internasional, dengan menyatakan bahwa Trump secara keliru menggunakan IEEPA sebagai dasar untuk memberlakukan tarif tersebut.

Pada September, pemerintahan Trump mengajukan banding ke Mahkamah Agung untuk menentukan legalitas tarif tersebut.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
InternasionalNews

Andy Burnham Resmi Jadi Perdana Menteri Inggris Usai Bertemu Raja Charles

POPULARITAS.COM – Andy Burnham resmi menjadi Perdana Menteri Inggris pada Senin 20...

InternasionalNews

Sosok Perempuan Indonesia Dibalik Panggung Megah Penutupan Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Momen penutupan (closing ceremony) Piala Dunia 2026 di New York-New Jersey, Senin...

Internasional

Tiga rudal Iran hantam Yordania

POPULARITAS.COM – Tiga rudal Iran hantam Yordania, Minggu 19 Juli 2026. Namun,...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

Exit mobile version