Home Internasional Mahkamah Agung Amerika Serikat putuskan kebijakan tarif oleh Presiden Trump ilegal
Internasional

Mahkamah Agung Amerika Serikat putuskan kebijakan tarif oleh Presiden Trump ilegal

Share
Mahkamah Agung Amerika Serikat putuskan kebijakan tarif oleh Presiden Trump ilegal
Gedung Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) di Washington DC, AS. FOTO : Xinhua/Aaron Schwartz
Share

POPULARITAS.COM – Seluruh kebijakan tarif yang diberlakukan oleh Presiden Donald Trump, dinyatakan ilegal dan tidak berlaku. Hal itu diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS), Jumat (20/2/2026).

Dalam putusan dengan suara enam banding tiga, Mahkamah Agung AS menyatakan bahwa kebijakan tarif berdasarkan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA) tidak konstitusional, sehingga secara resmi membatalkan tarif global yang diperkenalkan Trump sejak April.

Para hakim memutuskan bahwa presiden tidak memiliki kewenangan berdasarkan IEEPA untuk mengenakan tarif impor terhadap barang-barang dari hampir seluruh mitra dagang AS.

Pemungutan suara tersebut menegaskan bahwa hak untuk mengenakan pajak dipegang oleh Kongres, bukan presiden.

Putusan itu diperkirakan akan memengaruhi perdagangan global, perusahaan, inflasi, serta kondisi keuangan setiap warga AS, lapor media lokal pada Jumat.

Pada 2 April, Trump mengumumkan bahwa AS menetapkan “tarif dasar minimum” sebesar 10 persen terhadap nyaris seluruh barang impor, serta tarif yang bahkan lebih tinggi terhadap sejumlah mitra dagang tertentu. Dia mengeklaim bahwa tarif yang lebih tinggi akan membantu meningkatkan pemasukan pemerintah dan menghidupkan kembali sektor manufaktur AS.

Pada 23 April, koalisi yang terdiri dari 12 negara bagian AS menggugat pemerintahan Trump terkait “tarif ilegal” tersebut di Pengadilan Perdagangan Internasional AS di New York.

Pada 29 Agustus, pengadilan banding federal menguatkan putusan Pengadilan Perdagangan Internasional, dengan menyatakan bahwa Trump secara keliru menggunakan IEEPA sebagai dasar untuk memberlakukan tarif tersebut.

Pada September, pemerintahan Trump mengajukan banding ke Mahkamah Agung untuk menentukan legalitas tarif tersebut.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...

InternasionalNews

Krisis Demografi Makin Nyata, Jepang Kehilangan 3 Juta Penduduk dalam 5 Tahun

POPULARITAS.COM – Jepang tengah menghadapi krisis demografi yang kian mengkhawatirkan. Dalam lima...

InternasionalNews

Teheran Siapkan Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei Selama 3 Hari

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kota Teheran mengumumkan rencana penyelenggaraan prosesi pemakaman untuk Ayatollah...

Exit mobile version