Home Hukum Polda Aceh tangkap pelaku ujaran kebencian dan penistaan agama di Kalimantan Barat
Hukum

Polda Aceh tangkap pelaku ujaran kebencian dan penistaan agama di Kalimantan Barat

Share
DS, pelaku Dugaan Penyebar Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama di Medsos, saat diamankan di Mapolda Aceh, Sabtu (21/2/2026). FOTO : HO popularitas.com/Bid Humas Polda Aceh
Share

POPULARITAS.COM – Petugas kepolisian dari Polda Aceh, berhasil menangkap DS, pelaku dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama di Bengkayang, Kalimantan Barat. Penangkapan didasarkan laporan polisi tanggal 18 November 2025.

DS diduga menyebarkan kebencian dan penistaan agama lewat media sosial Tiktok. Usai ditangkap, saat ini, pelaku diamankan di Mapolda Aceh dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026) mengatakan bahwa, pihaknya menerjunkan Tim hingga ke posisi pelaku yang saat itu berada di Kalbar. “Kita deteksi yang bersangkutan berada di Bengkayang, jadi kita jemput kesana,” katanya.

DS sendiri, sambungnya lagi, berhasil ditangkap dan diamankan berkat kerja sama pihaknya dengan Polres Bengkayang. “Jadi, kita koordinasi dengan Polres setempat,” ujarnya lagi.

“Hasil gelar perkara menetapkan DS sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama,” kata Joko.

Selanjutnya pada 19 Februari 2026, tim membawa tersangka ke Banda Aceh. Setibanya di Mapolda Aceh pada 20 Februari 2026, DS menjalani pemeriksaan lanjutan dan ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/08/II/RES.2.5/2026/Ditreskrimsus tertanggal 20 Februari 2026.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

Bahan Baku Sabu di Pidie Berasal dari Selundupan 2,6 Ton Sabu di Kapal Ocean Porter di Batam

POPULARITAS.COM –  Kapolda Aceh, Irjen Pol Ruddi Setiawan mengungkap kronologi pembongkaran laboratorium...

Hukum

Kapolri datangi pabrik sabu di Pidie

POPULARITAS.COM – Kapolri Jenderap Pol Suyudi Ario Seto, Jumat (23/10/2026), mendatangi secara...

Hukum

Supir pribadi di Bireuen, gasak uang dokter Rp585,2 juta

POPULARITAS.COM – AI (31) seorang sopir pribadi dokter spesialis di Kabupaten Bireuen...

Hukum

Mabes Polri Grebek pabrik sabu di Pidie, empat WNA ditangkap

POPULARITAS.COM – Kepolisian menggebrek lokasi yang diduga dijadikan sebagai pabrik narkoba jenis...

Exit mobile version