Home Hukum Polda Aceh tangkap pelaku ujaran kebencian dan penistaan agama di Kalimantan Barat
Hukum

Polda Aceh tangkap pelaku ujaran kebencian dan penistaan agama di Kalimantan Barat

Share
DS, pelaku Dugaan Penyebar Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama di Medsos, saat diamankan di Mapolda Aceh, Sabtu (21/2/2026). FOTO : HO popularitas.com/Bid Humas Polda Aceh
Share

POPULARITAS.COM – Petugas kepolisian dari Polda Aceh, berhasil menangkap DS, pelaku dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama di Bengkayang, Kalimantan Barat. Penangkapan didasarkan laporan polisi tanggal 18 November 2025.

DS diduga menyebarkan kebencian dan penistaan agama lewat media sosial Tiktok. Usai ditangkap, saat ini, pelaku diamankan di Mapolda Aceh dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026) mengatakan bahwa, pihaknya menerjunkan Tim hingga ke posisi pelaku yang saat itu berada di Kalbar. “Kita deteksi yang bersangkutan berada di Bengkayang, jadi kita jemput kesana,” katanya.

DS sendiri, sambungnya lagi, berhasil ditangkap dan diamankan berkat kerja sama pihaknya dengan Polres Bengkayang. “Jadi, kita koordinasi dengan Polres setempat,” ujarnya lagi.

“Hasil gelar perkara menetapkan DS sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama,” kata Joko.

Selanjutnya pada 19 Februari 2026, tim membawa tersangka ke Banda Aceh. Setibanya di Mapolda Aceh pada 20 Februari 2026, DS menjalani pemeriksaan lanjutan dan ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/08/II/RES.2.5/2026/Ditreskrimsus tertanggal 20 Februari 2026.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Hukum

Polisi tangkap ‘oknum polisi’ kasus perampokan toko emas di Aceh Selatan, satu pucuk senjata api laras panjang diamankan

POPULARITAS.COM – Polres Aceh Selatan dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh berhasil...

Hukum

Bahas revisi UUPA, Ketua DPRA Zulfadhli temui Menko Yusril Ihza Mahendra

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Jumat 17 Juli 2026, temui Menteri...

HukumNews

Lembaga Wali Nanggroe Evaluasi Implementasi MoU Helsinki

POPULARITAS.COM – Lembaga Wali Nanggroe (LWN) bersama Fakultas Hukum Universitas Samudra (Unsam)...

HukumNews

Seusai Tersangka, Keberadaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Misterius

POPULARITAS.COM – Keberadaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie...

Exit mobile version