Home News Mahkamah Agung Batalkan Izin PT EMM
News

Mahkamah Agung Batalkan Izin PT EMM

Share
MA Batalkan Izin PT EMM di Beutong Ateuh Banggalang
Direktur Walhi Aceh, Muhammad Nur, SH
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Direktur Walhi Aceh, Muhammad Nur menyatakan Mahkamah Agung (MA) RI kabulkan gugatan Walhi Aceh dan warga terkait Izin PT EMM di Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh. Dengan dikabulkannya gugaran tersebut, izin perusahaan tambang itu sudah tidak berfungsi lagi.

Kata M Nur, berdasarkan informasi yang dikutip dari laman situs Mahkamah Agung RI https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/ gugatan yang diajukan Walhi bersama warga melawan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di PTUN Jakarta dikabulkan MA sebagai pihak yang menerbitkan proses izin.

Dimana dalam amar Putusan Kasasi disebutkan “Kabul Kasasi, Batal Judex Facti PT. TUN, Adili sendiri, Tolak eksepsi, Kabul Gugatan, Batal dan Wajib Cabut Objek Sengketa”

Walhi bersama warga menyambut baik putusan ini yang telah memberikan rasa keadilan bagi sumber kehidupan jangka panjang dari ancaman kegiatan pencemaran lingkungan hidup dan merusak tatanan sosial. Tentu ini merupakan kemenangan rakyat Aceh bersama mahasiswa Aceh yang terus mengawal kebijakan Bupati, Gubernur hingga kementerian yang keliru atas nama investasi.

Ketua Tim Pengacara, Muhammad Reza Maulana menyebutkan, pihaknya baru saja melihat amar putusan di laman situs MA, dalam putusan dalam Kasasi Walhi setelah gugatan tidak diterima PTUN Jakarta dan PT. TUN Jakarta dikembalikan MA pada putusan yang memenangkan penggugat yaitu Walhi dan masyarakat Beutong Ateuh Banggalang.

Putusan Kasasi Nomor 91 K/TUN/LH/2020 telah membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta Nomor 192/B/LH/2019/PT.TUN.JKT yang menguatkan Putusan PTUN Jakarta Nomor 241/G/LH/2018/PTUN.JKT.
“Putusan diterbitkan MA tanggal 14 April 2020 dan kami sedang menunggu putusan disampaikan ke Pengadilan Pengaju dan disampaikan kepada kami,” sebut Reza.

Kata Reza, putusan Mahkamah Agung (MA) baik secara de facto dan de jure PT EMM resmi tidak dapat melaksanakan kehendaknya menambang di wilayah Beutong dan Bener Meriah.

“Kami berharap semoga putusan ini menjadi pejaran bagi para pihak strategis untuk memberikan perlindungan, pemanfaatan dan pelestarian sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup,” sebutnya.

Reza menekankan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Aceh dan Kabupaten Nagan Raya secara khusus untuk dapat mengambil pelajaran berharga atas putusan ini. Sehingga tidak sewenang-wenang menerbitkan izin dengan mengabaikan banyak hak didalamnya. [acl/ril]

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
InternasionalNews

Sosok Perempuan Indonesia Dibalik Panggung Megah Penutupan Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Momen penutupan (closing ceremony) Piala Dunia 2026 di New York-New Jersey, Senin...

HukumNews

KPK Bakal Buka Penyidikan Baru Kembangkan Penerimaan Amplop Menhut Raja Juli

POPULARITAS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan penyidikan terkait dugaan...

NewsTeknologi

Prabowo Targetkan Indonesia Punya Pemerintahan Digital Kelas Dunia

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto menargetkan Indonesia memiliki pemerintahan digital kelas dunia...

News

Mendagri Prihatin dengan OTT Kepala Daerah, Padahal Sudah Ikut Retret

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku prihatin dengan fenomena...

Exit mobile version