Home Syariat Islam Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh vonis pasangan gay 80 kali cambukan
Syariat Islam

Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh vonis pasangan gay 80 kali cambukan

Share
Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh vonis pasangan gay 80 kali cambukan
FOTO : Ilustrasi
Share

POPULARITAS.COM – Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Senin (11/8/2025), gelar persidangan kasus dugaan liwath atau hubungan sesama jenis atau gay. Kedua terdakwa, yakni, RA dan QA dihadirkan pada sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Rokmadi tersebut.

Usai mendengarkan berbagai keterangan saksi, ahli dan juga barang bukti, Hakim Rokmadi yang didampingi anggota, masing-masing Hakim Ramli dan Safinizar, jatuhkan vonis kepada keduanya, masing-masing 80 kali cambukan.

Menurut majelis hakim, keduanya terbukti bersalah dan kedapatan melakukan tindak pidana jarimah liwath di Toilet umum di Taman Bustanul Salatin sebagaimana berdasarkan bukti-bukit yang keterangan para saksi.

Kata Hakim Rokmadi, kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 63 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat. “Menjatuhkan vonis 80 kali cambukan kepada masing-masing terdakwa,” kata hakim.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Syariat Islam

92 Calhaj asal Abdya dilepas keberangkatan ke tanah suci, satu tunda karna sakit

POPULARITAS.COM – Sebanyak 92 jemaah haji asal Abdya, resmi dilepas kebarangkatannya ke...

HeadlineSyariat Islam

Ramlah Sali ke tanah suci di usia 102 tahun

POPULARITAS.COM – Usia, bukan penghalang bagi seorang hamba untuk menunaikan rukun islam....

Syariat Islam

Lepas keberangkatan jemaah haji kloter I, Mualem : jaga kesehatan dan fokus ibadah

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem mengingatkan para calon jemaah...

Syariat Islam

Ketua DPR Aceh dampingi Mualem lepas keberangkan jemaah haji kloter I

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli dampingi Gubernur Aceh Muzakir Manaf. Keduanya,...

Exit mobile version