News

Mahkamah Syar’iyah Jantho Kembali Vonis Pemerkosa Anak 174 Bulan Penjara

Gugatan Terhadap Bupati Nagan Raya Terkait Tanah Puskemas Ditolak

POPULARITAS.COM – Mahkamah Syar’iyah Jantho, Aceh Besar hari ini, Selasa (25/5/2021) kembali menyidangkan empat kasus pemerkosaan anak di bawah umur dan satu pelecehan seksual.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa melalui Juru Bicaranya Tgk Murtadha menyataakan bahwa hari ini pihaknya menyidangkan 7 perkara Jinayat. Dua diantaranya soal Khalwat.

Klasifikasi perkara antara lain, 2 perkara pemerkosan terhadap anak dibawah umur yang ada hubungan mahram, sementara dua yaitu terdakwa kakek dan ayah kandung, dua perkosaan lainnya terhadap anak dibawah umur tidak ada hubungan mahram.

Sementara, dua perkara khalwat dan satu pelecehan seksual dalam mobil penumpang umum jenis L 300.

“Untuk perkara pemerkosaan anak di bawah umur dengan Locus Delictie Maheng – Indrapuri Kecamatan Kuta Cot Glie Kabupaten Aceh Besar Jaksa menuntut dengan jumlah 174 bulan penjara sebagaiman diatur dalam Pasal 50 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayat,” kata Muthada.

Sedangkan perkara pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh sepupu korban dituntut dengan 90 bulan penjara, sebagaimana diatur dalam pasal 47 Qanun 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Shares: