Home News Mahkamah Syar’iyah Jantho tangani dua perkara izin poligami
NewsSyariat Islam

Mahkamah Syar’iyah Jantho tangani dua perkara izin poligami

Share
Mahkamah Syar’iyah Jantho tangani dua perkara izin poligami
Fadlia, Humas Mahkamah Syar'iyah Jantho
Share

POPULARITAS.COM – Mahkamah Syar’iyah Jantho pada semester pertama 2022, tangani dua perkara izin poligami. Secara keseluruhan, total perkara yang ditangani oleh instansi itu sebanyak 401 perkara yang terdaftar.

Hal itu disampaikan oleh juru bicara Mahkamah Syar’iyah Jantho, Fadhlia, dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/6/2022) di Aceh Besar.

“Untuk perkara izin poligami, termasuk perkara yang ditangai oleh pihaknya,” Katanya.

Dari 401 perkara yang ditangani oleh MS Jantho, terangnya lagi, dapat diklasifikasi 266 perkara gugatan ( Contensius ) dan 113 perkara Permohonan ( Voluntair ) dan 21 perkara Pidana ( Jinayat ). 

Jika membandingkan semester pertama tahun sebelumnya, maka pada 2022 terjadi peningkatan jumlah perkara yang ditangai MS Jantho.

Dari seluruh perkara yang ditangani itu, yang paling mendominasi masih seputaran perkara istri gugat suami sebanyak 152 kasus, suami cerai talak istri 37 perkara. Selanjutnya, sengketa harta bersama berjumlah 3 perkara, serta perkara Isbath nikah yang diajukan secara gugatan ada 19 perkara dan perkara kewarisan ada 8 perkara. Lalu, pencabutan kekuasaan anak 1 perkara, dan pengesahan anak 1 perkaran, serta perkara lainnya sebanyak 3 kasus.

“Nah sementara permohonan izin poligami ada dua perkara,” ujarnya.

Sedangkan perkara perdata Permohonan Yaitu Perkara Isbath Nikah 27, Dispensasi Kawin 21 perkara, dan Wali Adhal 1 perkara, serta Permohonan perwalian 1 perkara, dan perkara Permohonan Penetapan ahli waris 62 perkara. 

Sedangkan untuk perkara pidana ( Jinayat )  kasus pemerkosaan ( verkrachting ) masih mendominasi, dengan jumlah 22 perkara pidana ( Jinayat ) dengan klasifikasi pemerkosaan oleh anak pelaku terhadap anak korban 1 perkara, pemerkosaan pelaku dewasa 6 perkara, Ikhtilat 4 perkara, Khalwat 4 perkara, dan Maisir ada 5 perkara serta khamar 2 perkara.

 

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Pemkab Pidie Jaya Cairkan Gaji ASN ke-13

POPULARITAS.COM –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya, mencairkan gaji ke-13 guna meringankan...

News

Prabowo Ungkap Alasan Beratnya Copot Dadan Hindayana

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto mengaku berat saat mengambil keputusan mencopot Dadan...

News

4 Fakta Kasus Dugaan Korupsi BGN yang Menjerat Dadan Hindayana Cs

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan penyimpangan besar dalam tata kelola...

EkonomiNews

Mualem Panggil Kepala BPMA Bahas Blok Andaman dan Pipa Gas

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem memanggil Kepala Badan Pengelola Migas Aceh...

Exit mobile version