Home News Majelis Hakim Vonis Bebas Mantan Sekretaris Disdik Sabang
News

Majelis Hakim Vonis Bebas Mantan Sekretaris Disdik Sabang

Share
Terdakwa Misman bin Muhammad Daud berdiri usai mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Jumat (7/2/2020). Antara Aceh/M Haris SA
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh menetapkan vonis bebas terhadap mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Sabang Misman bin Muhammad Daud dari dakwaan korupsi pengadaan tanah pembangunan rumah guru tahun anggaran 2012.

Putusan atau vonis bebas tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Muhifuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh di Banda Aceh, Jumat, 7 Februari 2020.

Terdakwa Misman bin Muhammad Daud hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya Tarmizi. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) dihadiri Iqbal dan Ibnu Sakdan dari Kejaksaan Tinggi Aceh.

Vonis bebas tersebut tidak sesuai dengan tuntutan JPU. Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Misman dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa Misman membayar denda Rp50 juta subsidair tiga bulan penjara.

Majelis hakim menyebutkan terdakwa Misman bin Muhammad Daud selaku pejabat pelaksana teknis pengadaan tanah untuk pembangunan rumah dinas guru pada Dinas Pendidikan Kota Sabang.

Berdasarkan fakta persidangan, kata majelis hakim, semua prosedur penganggaran dan proses pengadaan tanah tidak ada yang dilanggar. Pengadaan tanah terjadi setelah ada kesepakatan harga dengan pemilik tanah Zulkifli H Adam.

“Harga tanah yang dibeli Dinas Pendidikan dengan harga Rp170 ribu per meter dari pemilik saksi Zulkifli H Adam. Sedangkan harga pasar setempat berkisar Rp150 ribu hingga Rp400 ribu per meter,” kata majelis hakim.

Usai mendengarkan vonis bebas, terdakwa Misman bin Muhammad Daud langsung bersujud di hadapan majelis hakim. JPU menyatakan akan mengajukan kasasi atas putusan tersebut.* (ANT)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Prabowo Ungkap Alasan Beratnya Copot Dadan Hindayana

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto mengaku berat saat mengambil keputusan mencopot Dadan...

News

4 Fakta Kasus Dugaan Korupsi BGN yang Menjerat Dadan Hindayana Cs

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan penyimpangan besar dalam tata kelola...

EkonomiNews

Mualem Panggil Kepala BPMA Bahas Blok Andaman dan Pipa Gas

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem memanggil Kepala Badan Pengelola Migas Aceh...

News

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’

POPULARITAS.COM – Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, rabu (3/6/2026), resmi luncurkan bukunya....

Exit mobile version