POPULARITAS.COM – Badan dunia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) puji langkah Malaysia yang menghapus hukuman mati dari negara tersebut. Menurut lembaga tersebut, upaya itu berpotensi selamatkan 1.300 orang terpidana mati.
“Keputusan terbaik di Malaysia, dan hal itu selamatkan 1.300 terpidana mati dan mendukung tren global menuju penghapusan mati secara universal,” kata pakar PBB dalam pernyataannya, Rabu (12/4/2023) dikutip dari laman Antara yang disiarkan Anadolu.
Diketahui Parlemen Malaysia setujui penghapusan hukuman mati atas pelanggaran, seperti pembunuhan, terorisme, dan pengkhianatan, untuk kemudian menggantinya dengan penjara seumur hidup.
Keputusan tersebut disetujui parlemen negara itu lewat sebuah pemungutan suara pekan lalu.
Para ahli HAM PBB menekankan bahwa hukuman mati tidak sesuai dengan prinsip dasar hak asasi dan martabat manusia.
“Hukuman itu meniadakan kemungkinan hakim untuk mempertimbangkan keadaan pribadi terdakwa atau keadaan pelanggaran tertentu dan mengindividualisasikan hukuman,” kata PBB.
“Hukuman mati wajib tidak sesuai dengan pembatasan hukuman mati pada kejahatan paling serius,” ujar para ahli PBB menegaskan.
Undang-undang baru, yang akan diterapkan secara surut di Malaysia, akan memberikan waktu 90 hari kepada terpidana mati untuk meminta peninjauan kembali hukuman mereka.
Para ahli PBB menyampaikan harapan bahwa keputusan tersebut akan membuka jalan bagi penghapusan sepenuhnya hukuman mati di Malaysia, dan akhirnya di seluruh wilayah.