Home Hukum Mantan keuchik dan bendahara di Pidie jadi tersangka korupsi dana desa
HukumNews

Mantan keuchik dan bendahara di Pidie jadi tersangka korupsi dana desa

Share
Mantan keuchik dan bendahara di Pidie jadi tersangka korupsi dana desa
Kacabjari di Kota Bakti Muhammad Kadafi saat memintai keterangan para tersangka korupsi DD. Ist.
Share

POPULARITAS.COM – Tim penyidik Jaksa Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pidie di Kota Bakti, menetapkan dua pengelola dana desa di Gampong Jumpoih Adan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Mereka adalah SI bekas Keuchik dan F mantan Bendahara Desa Jumpoih Adan, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Pidie di Kota Bakti, Muhammad Kadafi menyebutkan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyelewengan keuangan dana desa tahun anggaran 2017-2018 sebesar Rp 362.303.788.

“Jaksa penyidik telah menetapkan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa yaitu SI selaku keuchik dan F selaku bendahara,” kata Muhammad Kadafi Rabu (9/11/2022).

Kerugian duit negara dari penyelewengan dana desa itu ditemukan usai Inspektorat Pidie melakukan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).

Di mana hasil audit PKKN itu, kerugian negara itu muncul dari penyelewengan dana Silpa Rp 180.780.487 dan pekerjaan fiktif Rp 156.158.279 serta penggelapan setoran pajak Rp 25.365.000

“Berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Kabupaten Pidie, kerugian keuangan negara mencapai Rp.362.303.788,” ujarnya.

Kendati keduanya telah resmi menyandang status tersangka korupsi dana desa, namun bekas Keuchik dan Bendahara Gampong Jumpoih Adan itu belum dijebloskan ke dalam penjara kerana dinilai masih koperatif.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version