POPULARITAS.COM – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Polda Aceh mengusut tuntas dugaan korupsi dalam proyek pengaspalan Jalan Kuta Binjei–Alue Ie Mirah di Kabupaten Aceh Timur.
Proyek yang dibiayai dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit itu memiliki total anggaran mencapai Rp17,4 miliar dan kini telah masuk tahap penyelidikan di Subdit Tipidkor Polda Aceh.
Koordinator MaTA, Alfian, mengatakan proyek tersebut patut diusut secara serius karena ditemukan berbagai kerusakan pada badan jalan hanya beberapa bulan setelah pekerjaan selesai dikerjakan pada Agustus 2024.
“Pengaspalan sudah retak di banyak titik, berlubang, dan terjadi pengelupasan aspal. Kondisi ini menunjukkan dugaan kuat pekerjaan tidak berkualitas dan tidak sesuai spesifikasi,” kata Alfian dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/5/2026).
Proyek tersebut, tulis Alfian, dikerjakan dalam dua paket pekerjaan pada ruas Jalan Kuta Binjei–Alue Ie Mirah nomor ruas 20-016. Paket pertama memiliki panjang 3,08 kilometer dengan nilai anggaran Rp9,44 miliar, sementara paket kedua sepanjang 1,55 kilometer dengan anggaran Rp7,97 miliar.
Menurut Alfian, kerusakan jalan mulai terlihat sekitar dua bulan setelah proyek selesai. Padahal, jalan tersebut merupakan akses penting yang telah lama dinantikan masyarakat selama kurang lebih 20 tahun guna menunjang transportasi dan aktivitas ekonomi warga.
“Kerugian yang terjadi bukan hanya potensi kerugian negara, tetapi juga kerugian sosial bagi masyarakat yang kembali dirugikan akibat kualitas pembangunan yang buruk,” ujar Alfian.
Alfian juga menyoroti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh terhadap dua segmen proyek tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan kekurangan volume pekerjaan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara mencapai sekitar Rp3,09 miliar dari total nilai kontrak.
Selain kualitas pekerjaan, Alfian mempertanyakan proses pengadaan proyek yang dinilai tidak transparan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, proyek tersebut dikerjakan oleh CV AW Generation melalui mekanisme E-Catalog. Namun, proses pengadaan tidak ditemukan dalam sistem LPSE dan hanya tercantum di SIRUP LKPP.
Alfian menduga kondisi itu membuka ruang terjadinya persekongkolan dalam proses pengadaan sehingga kompetisi tender tidak berlangsung secara sehat.
“Di tahap awal proses tender patut diduga telah terjadi persekongkolan yang memudahkan pihak tertentu menunjuk rekanan yang diinginkan,” katanya.
Alfian juga menilai alasan kerusakan jalan akibat pengerjaan saat musim hujan tidak dapat dijadikan pembenaran. Menurut dia, proyek bernilai miliaran rupiah tetap harus memenuhi standar mutu konstruksi, metode kerja, dan pengendalian kualitas yang baik.
Terlebih, ruas jalan tersebut diketahui sering dilintasi kendaraan bertonase berat sehingga membutuhkan spesifikasi material yang kuat dan sesuai standar teknis.
Oleh karena itu, Alfian meminta aparat penegak hukum mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat dalam proyek tersebut.
“Siapa pun yang terlibat wajib ditetapkan sebagai tersangka. Kami mendukung penuh langkah penyelidikan yang sedang dilakukan Subdit Tipidkor Polda Aceh,” ucapnya.
Alfian menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut agar kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat dapat terpenuhi.
“Kami berkomitmen mengawal kasus tersebut sehingga ada keadilan di sana,” pungkasnya.

Leave a comment