Home News Maulid Nabi, Khemenei Ringankan Hukuman 3.780 Narapidana
News

Maulid Nabi, Khemenei Ringankan Hukuman 3.780 Narapidana

Share
Menlu Iran : 48 jam lagi diumumkan pengganti Ali Khamenei
Pemimpin Tertinggi Revolusi Islam Ayatollah Seyed Ali Khamenei. (Arf.net)
Share

POPULARITAS.COM – Pemimpin Tertinggi Revolusi Islam Ayatollah Seyed Ali Khamenei meringankan hukuman penjara dan memberikan grasi, pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan atau penghapusan pidana, kepada 3.780 narapidana yang dijatuhi hukuman oleh berbagai pengadilan di Iran.

Kebijakan tersebut diungkapkannya saat perayaan kelahiran Nabi Muhammad SAW, Rabu (4/11).  Pengampunan itu dibuat atas permintaan Kepala Kehakiman negara itu Seyed Ebrahim Rayeesi.

Konstitusi Iran memberikan Pemimpin Tertinggi hak untuk mengampuni atau meringankan hukuman terpidana atas rekomendasi dari kepala pengadilan.

Grasi, bagaimanapun, tidak berlaku untuk semua jenis narapidana, termasuk mereka yang telah dinyatakan bersalah melakukan perang bersenjata melawan negara, perdagangan narkoba bersenjata atau terorganisir, pemerkosaan, perampokan bersenjata, penyelundupan senjata, penculikan, penyuapan dan penggelapan.

Sumber:Republika

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mendagri Prihatin dengan OTT Kepala Daerah, Padahal Sudah Ikut Retret

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku prihatin dengan fenomena...

NewsSosial dan Budaya

Kolaborasi Pemerintah Aceh, BPMA, dan Medco Tanam 1.000 Mangrove

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) serta industri...

News

Samsat Banda Aceh : Seluruh Pelayanan Resmi Pajak  Dipastikan Gratis, Jangan Pakai Calo!

POPULARITAS.COM – Kepala Samsat Banda Aceh, Rahmat Syahreza, mengimbau seluruh masyarakat agar...

News

Bongkar Pasang Kepala SKPK Pidie oleh Sarjani

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat...

Exit mobile version