POPULARITAS.COM – Bupati Kabupaten Aceh Besar, Mawardi Ali sudah perintahkan personel Satpol PP-Polisi Syariat untuk melakukan pengawalan di setiap objek wisata. Pengawasan ini dilakukan untuk mencegah adanya perayaan Valentine Day yang biasa dirayakan 14 Februari setiap tahunnya.
“Kita tidak menutup (objek wisata) tetapi akan kita jaga dan kawal ketat. Tidak ada perayaan yang namanya perayaan valentine di Aceh Besar,” kata Mawardi Ali, Selasa (13/2/2018).
Himbauan itu tertuang dalam urat instruksi Bupati Nomor 451/882/2018 tentang Himbauan Larangan Perayaan Hari Valentine Day, ditandatangani Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali.
Isi surat tersebut, Mawardi Ali menyampakan bahwa Valentine Day bukanlah budaya muslim dan bertentangan dengan syariat Islam. Larangan ini merujuk Undang-Undang Nomor 44 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh.
Selain itu diperkuat juga dengan UU Nomor 11 Tahun 2002 Pelaksanaan Syariat Islam di bidang aqidah, ibadah, dan syiar Islam yang haram hukumnya untuk dirayakan.
Oleh sebab itu, Mawardi Ali meminta kepada pemuda-pemudi di Aceh Besar tidak merayakannya. Ia meminta masyarakat untuk menghormati pelaksaan syariat Islam yang memiliki adat dan budaya sendiri di Ace.
“Kalau mau pacaran setelah nikah silahkan begitu juga kalau mau merayakan hari kasih sayang, maka dilakukan setelah nikah jadi tidak ada pelanggaran terhadap syariat,” jelasnya.
Ia juga meminta kepada seluruh masyarakat Aceh Besar untuk melaporkan kepada petugas, bila melihat ada kelompok atau pihak-pihak yang melakukan pesta perayaan velentine.
“Kepada seluruh guru atau orang tua wali murid agar mengawasi siswa dan anak-anak untuk tidak merayakan hari valentine day,” tegasnya.[acl]
Reporter : Zuhri