Feature

Membangun Ketahanan Keluarga sebagai Upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Membangun Ketahanan Keluarga sebagai Upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

POPULARITAS.COM – Kekerasan terhadap kaum perempuan dan anak sangat berdampak buruk bagi korbannya, terutama bagi pertumbuhan kembang si anak tersebut.

Permasalahan ini dapat dipengaruhi berbagai faktor, seperti ketergantungan ekonomi perempuan pada laki-laki, kemiskinan keluarga, rendahnya tingkat pendidikan, gangguan kepribadian dan lain-lain.

Dalam upaya pencegahan serta penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak, dibutuhkan beberapa hal yang harus dilakukan dengan melibatkan semua pihak.

Salah satunya adalah dengan membangun ketahanan keluarga. Ada beberapa cara yang dapat dilakukan, khususnya para keluarga, untuk membangun ketahanan keluarga ini.

Di antaranya, merencanakan waktu bersama, membuat dan mentaati peraturan keluarga, memberikan edukasi tentang pendidikan seksual kepada anak dan memberikan perlindungan dan tempat yang aman bagi anak.

Selain itu, beberapa upaya lain dapat dilakukan untuk mencegah kekerasan terhadap anak, seperti sosialisasi pencegahan kekerasan dalam rumah tangga, komunikasi dan edukasi secara masif, serta lainnya.

Menurut seorang akademisi sekaligus politisi Indonesia, Kurniasih Mufidayati, persoalan keluarga menjadi salah satu itu yang menjadi perhatian dalam kehidupan sosial di masa sekarang ini.

Anggota Komisi IX DPR RI itu mengatakan, berbagai persoalan keluarga seperti kenakalan remaja, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perceraian, hingga anak yang ditelantarkan dan sebagainya cenderung mengalami peningkatan.

“Pada tahun 2022 bahkan angka perceraian mencapai jumlah tertinggi 516.334 kasus, yang didominasi pasangan muda dari generasi milenial berusia 30 sampai dengan 40-an tahun,” ucapnya.

“Gugatan cerai juga lebih banyak dilakukan pihak isteri, sedangkan anak tak lagi dinilai sebagai faktor yang memberatkan untuk mengakhiri pernikahan,” katanya.

Sementara untuk kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, menurut data yang ada pada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) juga masih tinggi. Di mana, angkanya mencapai 21.767 kasus selama tahun 2023.

Data lainnya dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), sejak awal tahun hingga 12 Desember 2023 tercatat sekitar 22.922 orang perempuan yang menjadi korban kekerasan di Indonesia, dengan 58,4% di antaranya mengalami kekerasan di rumah tangga.

“Darurat perlindungan perempuan dan ketahanan keluarga sudah harus mulai dibunyikan alarmnya untuk segera dilakukan langkah-langkah penyelamatan,” katanya.

“Suatu keluarga dikatakan memiliki ketahanan dan kemandirian yang tinggi, jika keluarga itu dapat berperanan secara optimal dalam mewujudkan seluruh potensi anggota-anggotanya,” sambung Kurniasih.

Menurut politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, fungsi keluarga harus mencakup fungsi cinta kasih, perlindungan atau proteksi, reproduksi, sosialisasi dan pendidikan, ekonomi dan pengembangan lingkungan.

“Setiap keluarga harus mampu meningkatkan kemampuannya karena harus selalu siap melakukan penyesuaian terhadap lingkungan baru di sekitarnya yang terus berubah,” sebutnya.

“Keluarga yang paham akan fungsi dan perannya, maka akan mempengaruhi berkurangnya destruksi nilai-nilai dalam kehidupan keluarga. Karena, orang tua memainkan perannya dengan baik, sehingga anak-anak berada dalam pengawasan,” ungkap dia.

Peran nyata DP3A tangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak 

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Aceh, Meutia Juliana menilai betapa pentingnya ketahanan keluarga dalam melindungi perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan.

“Sangat penting ketahanan keluarga sebagai fondasi utama dalam melindungi perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan,” ujar Meutia saat membuka kegiatan yang membahas tentang hal serupa pada Oktober 2024 lalu.

Di mana, kegiatan itu membahas strategi efektif dalam memperkuat peran keluarga, termasuk pemahaman dan kesadaran orang tua akan hak-hak perempuan dan anak, serta keterampilan dalam menghadapi situasi yang dapat memicu kekerasan.

Para pesertanya juga diberikan materi tentang mekanisme pelaporan kekerasan dan layanan yang dapat diakses oleh korban untuk mendapatkan perlindungan dan pemulihan.

Hal senada juta diungkapkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Aceh, Tiara Sutari kepada popularitas.com.

Menurut dia, pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat dimulai dari lingkup keluarga. Keluarga dan masyarakat dapat berkontribusi dalam mencegah terjadinya aksi kekerasan tersebut.

“Keluarga memiliki peran sentral sebagai benteng utama dalam melindungi anggotanya dari ancaman tindak kekerasan. Membangun keluarga yang harmonis menjadi pondasi yang kuat agar terbentuk pribadi tangguh untuk menghindari terjadinya kekerasan,” ungkapnya.

Selain itu, beberapa hal yang dapat dilakukan dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkup keluarga, di antaranya seperti menerapkan pola asuh yang tepat dan membangun komunikasi terbuka antara orang tua dan anak,

“Termasuk mengenalkan kepada anggota keluarga bagaimana melindungi diri dari tindak kekerasan, memberikan edukasi terkait anggota tubuh yang boleh disentuh dan tidak boleh disentuh oleh orang dewasa, serta keluarga harus menjadi tempat yang aman bagi anggotanya,” pungkas dia. (*)

Shares: