Home Hukum Menag Nasaruddin Bebas dari Sanksi Pidana karena Lapor soal Jet Pribadi Sebelum 30 Hari
HukumNews

Menag Nasaruddin Bebas dari Sanksi Pidana karena Lapor soal Jet Pribadi Sebelum 30 Hari

Share
Mulai 2026 Kementrian agama tak lagi urus haji, dialihkan ke BPH
Menteri Agama Nasaruddin Umar. (YouTube/Beritasatu)
Share

POPULARITAS.COM – Menteri Agama Nasaruddin Umar bebas dari sanksi pidana sebagaimana termuat dalam Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) karena melaporkan penggunaan fasilitas jet pribadi dari politikus Oesman Sapta Odang (OSO) di bawah waktu 30 hari kerja.

“Beliau menyampaikan sebelum dari 30 hari kerja sesuai dengan Pasal 12 C (UU Tipikor) juga disampaikan bahwa apabila kurang dari apa 30 hari kerja di situ artinya Pasal 12 B-nya tidak berlaku,” kata Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik Arif Waluyo di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (23/2/2026).

Arif mengatakan, pihaknya akan menetapkan status penggunaan fasilitas pesawat jet pribadi tersebut sebagai gratifikasi milik penerima atau milik negara dalam kurun waktu 30 hari kerja. “Nanti kita ada batas waktunya adalah 30 hari kerja untuk menetapkan statusnya menjadi apakah status itu milik negara atau milik penerima,” ujarnya.

Arif mengatakan, laporan dugaan gratifikasi di tingkat menteri akan diproses secara berjenjang sampai di tingkat pimpinan KPK.

Dia mengatakan, jika fasilitas jet pribadi itu ditetapkan sebagai milik negara maka Menag Nasaruddin Umar harus memberikan uang pengganti sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang ditetapkan KPK.

“Kalau nanti kita menetapkan SK harus misalkan untuk memberikan apa sebagai apa kompensasi atau uang pengganti nanti kita akan sampaikan secara SK-nya bahwa ‘oh ini harus diganti sekian gitu.’ Dia harus menyampaikan itu. Gitu. Jadi rill-nya gitu. Itu karena gratifikasi adalah ranahnya di sini adalah fungsi sebagai pencegahan,” ucap dia.

Sebelumnya, Menteri Agama Nasaruddin Umar melaporkan penerimaan fasilitas pesawat jet pribadi dari Politikus Oesman Sapta Odang (OSO) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (23/2/2026).

Nasaruddin tiba di KPK pada pukul 9.28 WIB dan keluar dari ruang Gratifikasi KPK pada pukul 10.06 WIB. Nasaruddin mengatakan, ia menggunakan fasilitas pesawat jet pribadi tersebut saat menjalankan tugas di Sulawesi Selatan. “Dan kali ini saya datang lagi, ya untuk menyampaikan tentang terkait dengan kemarin, kepergian saya menjalankan tugas di Sulawesi Selatan ya, di Makassar untuk dengan menggunakan pesawat khusus itu ya,” kata Nasaruddin.

Nasaruddin beralasan tak memungkinkan menggunakan pesawat komersial saat berada di Makassar karena sudah larut malam. Terlebih lagi, ia harus bergegas kembali ke Jakarta untuk menghadiri Sidang Isbat. Karenanya, dia menerima fasilitas pesawat jet pribadi tersebut.

“Karena jam 11 malam kan enggak mungkin ada pesawat lagi ke sana dan besok paginya balik lagi karena ada persiapan sidang isbat,” ujarnya.

Nasaruddin mengatakan, pelaporan fasilitas tersebut berjalan lancar.

Dia mengatakan, hal ini menjadi pembelajaran bagi penyelenggara lainnya. “Saya ingin menjadi contoh ya terhadap para bawahan kami nanti, staf kami di seluruh lapisan bawah kami kan sampai di tingkat KPK. Nah, kemudian juga mungkin para penyelenggara yang lain ya, mudah-mudahan bisa menjadi pembelajaran buat teman-teman yang lain ya,” ucap dia.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Pascamutasi, Dinas “Basah” di Pidie Masih Lowong Pimpinan

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak 45  pejabat tingkat eselon II,...

News

Ketua DPR Aceh Zulfadhli hadiri peringatan HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Minggu 19 Juli 2026 malam, hadiri...

InternasionalNews

Andy Burnham Resmi Jadi Perdana Menteri Inggris Usai Bertemu Raja Charles

POPULARITAS.COM – Andy Burnham resmi menjadi Perdana Menteri Inggris pada Senin 20...

NewsSosial dan Budaya

13 Nama Jalan di Aceh Barat Daya Segera Berganti

  POPULARITAS.COM –  Sebanyak 13 nama ruas jalan di Aceh Barat Daya...

Exit mobile version