Home News Menakar Peluang Aceh Gelar Pilkada 2022
NewsPolitik

Menakar Peluang Aceh Gelar Pilkada 2022

Share
Ilustrasi Pilkada. (Foto: Antara)
Share

POPULARITAS.COM – Pakar hukum Universitas Syiah Kuala (USK) Mawardi Ismail menyatakan Aceh masih memiliki peluang melaksanakan Pilkada pada 2022 meskipun Kemendagri telah menetapkan pemilihan serentak 2024.

“Jadi peluang Aceh melaksanakan Pilkada 2022 tetap ada, yaitu dengan berpedoman pada UUPA (Undang-undang Pemerintah Aceh),” kata Mawardi Ismail seperti dilansir laman Antara, Senin (1/2/2021).

Mawardi mengatakan, pada pasal 65 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) disebutkan bahwa masa pemilihan Gubernur Aceh, Bupati dan Wali Kota dilaksanakan lima tahun sekali.

“Artinya, sesuai dengan UUPA pelaksanaan Pilkada Aceh tetap lima tahun sekali,” ujarnya.

Mawardi menyampaikan, dalam UU Pilkada juga menyebutkan bahwa ketentuan tersebut berlaku untuk Aceh sepanjang tidak diatur lain dalam UU tersendiri. Tetapi, Aceh mengaturnya dalam UUPA.

“Kita tafsirkan bahwa kalau dalam UUPA diatur maka berarti yang digunakan adalah UUPA,” katanya.

Meskipun demikian, kata Mawardi, karena Pilkada itu menyangkut dengan kebijakan pemerintah, maka diperlukan koordinasi oleh seluruh stakeholder terkait di Aceh dengan Mendagri, Komisi II DPR RI dan KPU RI.

Apalagi, lanjut Mawardi, surat Mendagri kepada Gubernur Aceh sebelumnya juga belum ada kebijakan yang ketat, melainkan hanya diminta dilakukan proses koordinasi dengan pusat.

“Jadi yang diminta berkoordinasi dengan Mendagri, Komisi II DPR RI dan KPU RI, dan itu belum dilakukan seluruhnya. Makanya ini harus segera dilakukan supaya ada kepastian,” ujarnya.

Untuk diketahui, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh sudah memplenokan tahapan dan jadwal Pilkada Aceh 2022. Dimana pemungutan suaran dilakukan pada 17 Februari 2022.

Keputusan hasil pleno tersebut juga telah diserahkan kepada pimpinan DPRA untuk kemudian dikoordinasikan ke Komisi II DPR RI dan KPU RI.

Terkait hal itu, Mawardi menilai langkah KIP Aceh tersebut merupakan sebuah terobosan guna mengantisipasi jika nantinya Pilkada Aceh tetap berlangsung 2022, maka sudah memiliki kesiapan.

“Jika nanti tetap diputuskan 2024 maka ini juga bisa dirubah. Merubah keputusan resikonya lebih kecil ketimbang belum berbuat apa-apa,” demikian Mawardi Ismail.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

News

Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable

POPULARITAS.COM – PT Bank Aceh Syariah terus berkomitmen untuk bangun komunikasi publik...

Exit mobile version