Home News Mencuri di Kampus UIN dan Unsyiah, Warga Abdya Ditangkap Polisi
News

Mencuri di Kampus UIN dan Unsyiah, Warga Abdya Ditangkap Polisi

Share
Pelaku dan barang bukti dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolsek Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Senin, 25 November 2019. | IST
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Personel Polsek Syiah Kuala menangkap pria berinisial MG (25), warga Aceh Barat Daya. Ia dibekuk karena terlibat mencuri di dua kampus di kawasan Kopelma Darussalam, Kota Banda Aceh.

Kapolsek Syiah Kuala, AKP Edi Saputra menjelaskan, dalam kurun Agustus hingga Oktober 2019, pelaku MG telah melakukan aksi enam kali, tiga kali di Univeristas Islam Negeri Ar-Raniry dan tiga kali di Univeristas Syiah Kuala.

“Modus pelaku yaitu, dalam melakukan aksinya selalu malam hari, dengan cara mencongkel jendala dan ada juga jendela yang digoyang sedikit sudah terbuka,” kata Edi kepada wartawan dalam konferensi pers di Mapolsek Syiah Kuala, Senin, 25 November 2019.

Edi menjelaskan, selama enam kali beraksi, pelaku berhasil mencuri 12 unit laptop dengan berbagai merek, satu unit lensa kamera dan satu unit infocus. Barang-barang tersebut saat ini sebagian sudah dijual.

“Sebagian sudah dijual di OLX, jadi pelaku tidak tahu lagi kemana-mana saja dijual barang tersebut,” ujar Edi.

Disebutkan Edi, dari enam aksi, korban yang datang melaporkan hanya dua, satu dari UIN Ar-Raniry dan satu dari Unsyiah. Bermula laporan itu, polisi melakukan pengembangan, termasuk memeriksa CCTV di lokasi kejadian.

Berdasarkan pengembangan, kata Edi, pelaku akhirnya diketahui sedang berada di kawasan Kopelma Darussalam pada Sabtu 2 November 2019. Informasi keberadaannya diberitahukan oleh masyarakat.

“Informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang mirip pelaku berada di kawasan wilayah hukum Polsek Syiah Kuala, sehingga kita lakukan penangkapan,” jelas Edi.

Setelah ditangkap, tambah Edi, dari tangan pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu empat unit laptop, satu unit lensa kamera, satu unit handphone, satu unit infocus, satu buah obeng besi dan satu buah tas ransel.

“Pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Polsek Syiah Kuala, dan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 5e Jo 65 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya.*(C-008)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Dinas PUPR Pidie belum serahkan dokumen proyek paska bencana Rp10 miliar untuk di lelang

POPULARITAS.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pidie, hingga akan...

EdukasiNews

Terima Audiensi LLDIKTI, Wagub Fadhlullah Dorong Penguatan SDM dan Kolaborasi dengan PTS

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh menegaskan bahwa peningkatan kualitas SDM merupakan kunci kemajuan...

News

Pascamutasi, Dinas “Basah” di Pidie Masih Lowong Pimpinan

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak 45  pejabat tingkat eselon II,...

News

Ketua DPR Aceh Zulfadhli hadiri peringatan HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Minggu 19 Juli 2026 malam, hadiri...

Exit mobile version