POPULARITAS.COM – Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), terbitkan aturan tentang penggunaan bantuan pemerintah pusat dan bantuan pemerintah daerah, serta pergeseran anggaran bagi wilayah terdampak bencana, termasuk Aceh.
Aturan tersebut, dituangkan lewat SE Mendagri yang ditandatangani oleh Tito Karnavian. Dengan ketentuan itu, wilayah terdampak bencana bisa gunakan bantuan keuangan dari pusat, dan sekaligus mengatur pergeseran anggaran untuk percepatan penanganan bencana.
“SE ini, memastikan dukungan anggaran dapat segera digunakan secara cepat, akuntable, dan sesuai tuntutan dilapangan,” kata Mendagri Tito.
Dalam surat tersebut, Mendagri menekankan agar bantuan keuangan dari pemerintah pusat maupun Pemda dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar, pelayanan kesehatan dan pendidikan, hingga sarana dan prasarana dasar. Surat ini juga merinci berbagai kebutuhan yang mencakup tiga komponen tersebut.
“Penampungan dan hunian sementara, seperti tenda, terpal, matras, tali tambang,” tulis Mendagri mengenai salah satu sarana dan prasarana dasar yang perlu diperhatikan daerah terdampak bencana.
Lebih lanjut, bagi Pemda yang masih menetapkan kondisi tanggap darurat, penggunaan bantuan dapat dianggarkan pada Belanja Tidak Terduga (BTT) melalui pembebanan langsung dengan sejumlah tahapan yang diatur dalam surat.
Apabila kondisi tanggap darurat telah berakhir, penggunaan bantuan dari pemerintah pusat maupun Pemda lainnya dianggarkan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, sesuai dengan kewenangannya pada program, kegiatan, dan subkegiatan, serta kode rekening belanja berkenaan dengan tahapan yang diatur dalam surat.

Leave a comment