Home News Mengapa Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak Aceh Meningkat?
News

Mengapa Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak Aceh Meningkat?

Share
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Berdasarkan data Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh, sepanjang tiga tahun terakhir terdapat 225 kasus kekerasan terhadap anak berupa pemerkosaan yang terjadi di Provinsi Aceh.

Data P2TP2A Aceh menunjukkan, kekerasan terhadap anak dalam bentuk pemerkosaan terjadi sebanyak 27 kasus pada 2016, kemudian pada 2017 tercatat sebanyak 102 kasus, dan sebanyak 96 kasus yang sama juga terjadi pada 2018.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (DP3A) Aceh, Nevi Ariani, tak menampik angka-angka tersebut. Namun katanya, pemerintah terus berupaya menekan supaya kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak berhenti di Aceh.

“(Angkanya) termasuk tinggi, memang kalau lebih rigit dengan (angka) P2TP2A ya. Tapi itulah, upaya-upaya kita bagaimana terus melakukan pencegahan,” katanya, di sela-sela acara peringatan Hari Anak Nasional di Taman Budaya, Banda Aceh, Kamis, 8 Agustus 2019.

Nevi menjelaskan, pihaknya terus melakukan advokasi pada penegak hukum agar para pelaku pelecehan seksual atau pemerkosaan, apalagi untuk anak dapat dihukum seberat-beratnya.

Pihaknya mengharapkan proses hukum terhadap pelaku mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Momen Hari Anak Nasional ini adalah bentuk-bentuk bagaimana perlindungan kepada anak itu jadi perhatian khusus pemerintah. Apalagi temanya kali ini, ketahanan keluarga penopang perlindungan anak. Kita terus dorong upaya supaya proteksi keluarga jadi benteng utama terhadap perlindungan anak,” ujarnya.

“Ini terus kita advokasi agar dipakai undang-undang perlindungan anak (dalam proses hukum). Supaya ada efek jera bagi pelaku, dan yang lain tidak akan mengulangi lagi,” tambahnya.

Terkait soal pendampingan terhadap para korban pelecehan seksual, baik pendampingan hukum maupun psikologis, hingga korban pulih, Dinas DP3A terus berupaya kerja maksimal.

“Apabila terdapat korban yang trauma, kita akan melakukan pendampingan, baik pendampingan hukum maupun pendampingan psikologis. Akan ada petugas yang mendampingi,” pungkasnya (ASM)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Abu Doto Berpulang

POPULARITAS.COM – Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah atau Abu Doto meninggal dunia...

News

Pemerintah Aceh Prihatin atas Insiden di KMP Aceh Hebat 2

‎‎POPULARITAS.COM –  Pemerintah Aceh menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas insiden yang...

HukumNews

Kemenkum Aceh Desak Bener Meriah Bikin Qanun Perlindungan Alpukat hingga Gula Enau

POPULARITAS.COM –  Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh mendesak Pemerintah Kabupaten...

News

Lantik Kepengurusan JMSI Aceh 2025-2030, Bang Hendri : Konstituen Dewan Pers paling rapi

POPULARITAS.COM – Ketua Dewan Pakar Hendri CH Bangun, lantik Kepengurusan Pengurus Daerah...

Exit mobile version