Home News Mengenal Imported Case Virus Corona
News

Mengenal Imported Case Virus Corona

Share
WHO Peringatkan Virus Corona Bisa Menular Lewat Udara
Ilustrasi
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Lonjakan kasus virus corona di Indonesia semakin bertambah. Tadinya 6 kasus bertambah menjadi 19 kasus positif COVID-19 per Senin, 9 Maret 2020.

Juru bicara penanganan COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Achmad Yurianto menyampaikan, yang terbaru teridentifikasi pasien 07 dan 08 merupakan suami istri.

“Yang pertama saya sampaikan kasus 7 perempuan 59 tahun kondisinya tampak sakit, ringan, stabil. Ini kasus imported case. Beliau baru kembali dari luar negeri kemudian beberapa saat menunjukkan gejala,” jelas dia dikutip dari kumparan.com.

Pasien kasus 8 merupakan laki-laki berusia 56 tahun. Pasien 08 tertular oleh kasus 7 yang merupakan istrinya. Kondisinya pasien 08 saat ini, kata Yuri, dirawat menggunakan peralatan infus dan oksigen.

Selain pasien kasus 7, imported case juga menimpa pasien 14 (laki-laki, 50 tahun), pasien 15 (perempuan, 43 tahun), pasien 17 (laki-laki, 56 tahun), pasien 18 (laki-laki, 55 tahun) dan pasien 19 (laki-laki, 40 tahun).

Dalam kasus virus corona yang tergolong sebagai sebuah wabah penyakit, istilah imported case kerap muncul dalam konteks penularan wabah. Apa yang dimaksud dengan imported case?

Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (Centers for Disease Control and Prevention/CDC) Amerika Serikat dalam laman resminya menjelaskan, imported case berarti penderita tertular penyakit dari luar negara tempatnya berdomisili. Dengan kata lain, seseorang positif terinfeksi saat bepergian jauh dari rumah dan melakukan kontak erat dengan warga negara asing di luar negeri .

Kasus yang tergolong sebagai imported case pada umumnya bisa ditujukan ke pasien yang berada di luar negeri dalam kurun waktu 7 sampai 18 hari. Imported case tak dapat digolongkan sebagai penularan lokal.

Pasien atau penderita diduga melakukan kontak dekat dengan seseorang yang suspect atau dikonfirmasi mengidap suatu penyakit, termasuk kontak saat menghadiri acara di suatu tempat, atau mungkin di sekolah, ruang kelas, sampai pusat penitipan anak.[acl]

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Harus Gaul dengan Semua Negara

POPULARITAS.COM – Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menegaskan bahwa Indonesia harus terus...

KriminalitasNews

Terduga Pelaku Pencurian Beserta Barang Bukti di Abdya Dicokok Polisi

POPULARITAS.COM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Barat Daya...

News

Pemkab Pidie Jaya Cairkan Gaji ASN ke-13

POPULARITAS.COM –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya, mencairkan gaji ke-13 guna meringankan...

News

Prabowo Ungkap Alasan Beratnya Copot Dadan Hindayana

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto mengaku berat saat mengambil keputusan mencopot Dadan...

Exit mobile version