POPULARITAS.COM – Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kelestarian hutan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi melalui skema perhutanan sosial.
Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 10 April 2026, ia menilai kebijakan tersebut menjadi titik balik dalam pengelolaan kawasan hutan di Indonesia. Jika sebelumnya masyarakat dilarang memasuki kawasan hutan, kini mereka justru diberikan hak untuk mengelola secara legal.
“Perhutanan sosial diberikan kepada masyarakat agar fungsi hutan bisa dimaksimalkan. Dulu masyarakat dilarang masuk hutan, sekarang diperbolehkan bahkan mengelola secara legal untuk dimanfaatkan secara maksimal,” kata Raja Juli Antoni.
Ia menekankan, pengelolaan hutan tidak hanya berorientasi pada peningkatan ekonomi, tetapi juga harus menjaga fungsi ekologis secara berkelanjutan. Menurutnya, kedua aspek tersebut dapat berjalan beriringan melalui kolaborasi berbagai pihak.
“Bekerja sama agar fungsi ekonomi meningkat, namun secara bersamaan juga memperkuat fungsi ekologis,” ujarnya.
Sebagai bagian dari komitmen pemerintah, Kementerian Kehutanan menyerahkan sembilan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial kepada 328 kepala keluarga di Desa Wisata Darunu, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara.
Melalui SK tersebut, masyarakat memperoleh akses legal untuk mengelola kawasan hutan seluas 1.742 hektare.
Menhut juga menyampaikan salam dari Presiden Prabowo Subianto kepada Kelompok Tani Hutan (KTH) di wilayah tersebut. Ia menyebut penyerahan SK ini menjadi jawaban atas penantian masyarakat dalam mendapatkan hak kelola hutan.
“Setelah mendapatkan SK, kami berharap masyarakat dapat memaksimalkan pemanfaatan hutan sekaligus menjaga kelestariannya,” kata Raja Juli Antoni

Leave a comment