Home News Menkes: Pasien penyakit kritis boleh minum obat sirop
News

Menkes: Pasien penyakit kritis boleh minum obat sirop

Share
Menkes: Pasien penyakit kritis boleh minum obat sirop
Personel Polres Aceh Jaya saat mengecek obat sirup di apotek di wilayah hukum polres setempat. Foto: Ist
Share

POPULARITAS.COM – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan pasien yang menderita penyakit kritis diperbolehkan mengkonsumsi obat sirop atau cair dengan resep dokter.

“Ada beberapa obat-obatan yang memang sifatnya sirop tapi dibutuhkan untuk menyembuhkan penyakit kritis seperti epilepsi dan sebagainya. Ini kalau dilarang anaknya bisa menderita atau meninggal gara-gara penyakit yang lain,” kata Menkes Budi, dikutip dari laman Antara, Selasa (25/10/2022).

Karena itu, Budi mengizinkan pasien dengan penyakit kritis mengonsumsi obat sirop asalkan sesuai resep dari dokter. Keputusan itu juga diambil setelah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan konsultasi dengan Ikatan Dokter Anak Indonesia, dan Ikatan Apoteker Indonesia.

“Untuk obat-obatan sirop yang gunanya untuk menangani penyakit kritis kita perbolehkan, tetapi harus menggunakan resep dokter,” kata dia.

Kemenkes dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelumnya melarang sementara peredaran obat sirop untuk anak-anak menyusul munculnya kasus gangguan ginjal akut pada anak.

Obat sirop itu dilarang karena diduga mengandung cemaran senyawa etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang menyebabkan gagal ginjal akut pada anak.

Kemenkes juga menginstruksikan kepada seluruh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirop sampai ada pengumuman resmi dari Pemerintah.

Hingga Senin, Kemenkes memaparkan sudah ada 245 kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (Acute Kidney Injury/AKI) di 26 provinsi di Indonesia dengan tingkat kematian mencapai 57,6 persen yang terdeteksi pihaknya.

Terdapat delapan provinsi yang akumulasi kasusnya mencapai hingga 80 persen dari total temuan nasional, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Aceh, Jawa Timur, Sumatera Barat, Bali, Banten, dan Sumatera Utara.

Tingkat fatalitas hingga menyebabkan meninggal dunia dari 245 kasus mencapai 141 kasus atau 57,6 persen.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi...

News

Prabowo Ulang Tahun Ke-75

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto genap berusia 75 tahun pada Sabtu (17/10/2026)....

InternasionalNews

Baru 5 Hari Kerja, Sekretaris Pers Donald Trump Dipecat

POPULARITAS.COM –  Sekretaris pers Gedung Putih Katie Zacharia dipecat, padahal baru lima...

News

4 Petugas Meninggal saat Padamkan Karhutla di Bromo

POPULARITAS.COM – Empat petugas meninggal saat memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)...

Exit mobile version