Home News Menkes: Pasien penyakit kritis boleh minum obat sirop
News

Menkes: Pasien penyakit kritis boleh minum obat sirop

Share
Menkes: Pasien penyakit kritis boleh minum obat sirop
Personel Polres Aceh Jaya saat mengecek obat sirup di apotek di wilayah hukum polres setempat. Foto: Ist
Share

POPULARITAS.COM – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan pasien yang menderita penyakit kritis diperbolehkan mengkonsumsi obat sirop atau cair dengan resep dokter.

“Ada beberapa obat-obatan yang memang sifatnya sirop tapi dibutuhkan untuk menyembuhkan penyakit kritis seperti epilepsi dan sebagainya. Ini kalau dilarang anaknya bisa menderita atau meninggal gara-gara penyakit yang lain,” kata Menkes Budi, dikutip dari laman Antara, Selasa (25/10/2022).

Karena itu, Budi mengizinkan pasien dengan penyakit kritis mengonsumsi obat sirop asalkan sesuai resep dari dokter. Keputusan itu juga diambil setelah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan konsultasi dengan Ikatan Dokter Anak Indonesia, dan Ikatan Apoteker Indonesia.

“Untuk obat-obatan sirop yang gunanya untuk menangani penyakit kritis kita perbolehkan, tetapi harus menggunakan resep dokter,” kata dia.

Kemenkes dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelumnya melarang sementara peredaran obat sirop untuk anak-anak menyusul munculnya kasus gangguan ginjal akut pada anak.

Obat sirop itu dilarang karena diduga mengandung cemaran senyawa etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang menyebabkan gagal ginjal akut pada anak.

Kemenkes juga menginstruksikan kepada seluruh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirop sampai ada pengumuman resmi dari Pemerintah.

Hingga Senin, Kemenkes memaparkan sudah ada 245 kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (Acute Kidney Injury/AKI) di 26 provinsi di Indonesia dengan tingkat kematian mencapai 57,6 persen yang terdeteksi pihaknya.

Terdapat delapan provinsi yang akumulasi kasusnya mencapai hingga 80 persen dari total temuan nasional, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Aceh, Jawa Timur, Sumatera Barat, Bali, Banten, dan Sumatera Utara.

Tingkat fatalitas hingga menyebabkan meninggal dunia dari 245 kasus mencapai 141 kasus atau 57,6 persen.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
NewsSosial dan Budaya

13 Nama Jalan di Aceh Barat Daya Segera Berganti

  POPULARITAS.COM –  Sebanyak 13 nama ruas jalan di Aceh Barat Daya...

InternasionalNews

Sosok Perempuan Indonesia Dibalik Panggung Megah Penutupan Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Momen penutupan (closing ceremony) Piala Dunia 2026 di New York-New Jersey, Senin...

HukumNews

KPK Bakal Buka Penyidikan Baru Kembangkan Penerimaan Amplop Menhut Raja Juli

POPULARITAS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan penyidikan terkait dugaan...

NewsTeknologi

Prabowo Targetkan Indonesia Punya Pemerintahan Digital Kelas Dunia

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto menargetkan Indonesia memiliki pemerintahan digital kelas dunia...

Exit mobile version