Home News Menko PMK buka opsi perpanjangan status darurat bencana provinsi di Aceh
News

Menko PMK buka opsi perpanjangan status darurat bencana provinsi di Aceh

Share
Pemerintah mulai bangun huntara di Pidie Jaya, kawasan lainnya tahap pematangan lahan
Menko PMK Pratikno gelar konferensi pers usai rapat koordinasi dengan pemerintah Aceh terkait dengan penanganan pascabencana banjir dan tanah longsor di Aceh, Kamis (25/12/2025). FOTO : HO popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Menko PMK Pratikno membuka opsi perpanjangan masa darurat bencana provinsi bagi Aceh. Hal itu dapat dilakukan jika situasi di lapangan masih belum memungkinkan. Hal tersebut ia sampaikan saat gelar rapat koordinasi dengan Pemerintah Aceh, Kamis (25/12/2025) di Banda Aceh.

“Opsi perpanjangan status kedaruratan masih bisa diperpanjang jika situasi di lapangan belum memungkinkan,” katanya.

Pratikno juga menegaskan bahwa, penanganan bencana di Aceh, pemerintah pusat tidak hanya berhenti pada pemenuhan kebutuhan dasar semata. Tapi, jauh lebih daripada itu, penting untuk memulihkan kembali ekonomi warga yang terdampak.

Pratikno juga menyinggung kebutuhan masyarakat Aceh menjelang bulan puasa Ramadhan serta perlunya perhatian khusus bagi calon jemaah haji dari wilayah terdampak banjir.

“Soal kebutuhan masyarakat menjelang puasa juga kita pikirkan. Untuk jemaah haji dari wilayah terdampak banjir, kita koordinasikan dengan lembaga pengelola haji agar tidak diberlakukan standar yang sama,” ujarnya.

Pratikno menekankan pendataan menjadi kunci utama penanganan bencana. Ia akan mengawal kebijakan lintas kementerian dan lembaga di Jakarta agar bantuan tepat sasaran.

Sementara itu, Kepala BNPB Letjen TNI Dr. Suharyanto, S.Sos., M.M. melaporkan bahwa dampak banjir di Aceh masih sangat luas. Dari 18 kabupaten/kota terdampak, tujuh daerah telah memasuki masa transisi darurat ke pemulihan, yakni Aceh Tenggara, Aceh Selatan, Subulussalam, Langsa, Aceh Barat, Aceh Besar, dan Aceh Singkil. Sebanyak 11 kabupaten/kota lainnya masih berstatus tanggap darurat.

Terkait rumah rusak berat, Suharyanto menjelaskan terdapat dua skema penanganan. Warga yang ditampung keluarga akan diberikan bantuan biaya hidup per kepala keluarga per bulan. Sementara warga yang tidak memiliki tempat tinggal lagi akan difasilitasi hunian sementara.

Hunian sementara tidak harus terpusat di satu lokasi, namun bisa dibangun di berbagai lahan kosong, selama sesuai spesifikasi BNPB dan kebutuhan dasar penghuninya terpenuhi.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version