POPULARITAS.COM – Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) menegaskan bahwa impor 250 ton beras asal Thailand oleh PT Multazam Sabang Group dilakukan sesuai ketentuan yang mengatur Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.
Kepala BPKS, Iskandar Zulkarnaen, menyebutkan seluruh proses telah mengikuti kewenangan yang diatur dalam perundang-undangan, termasuk UU Nomor 37 Tahun 2000 dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
“Seluruh proses ini legal dan transparan. Izin diterbitkan oleh BPKS sesuai amanat undang-undang. Tidak ada ketentuan yang dilanggar,” kata Iskandar Zulkarnain, Senin (24/11/2025).
Iskandar menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang nomor 37 tahun 2000 Sabang merupakan kawasan yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari tata niaga, bea masuk, hingga PPN dan PPnBM.
Lebih lanjut, kata Iskandar, Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2010 Pasal 3 ayat (1) menyebutkan bahwa kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Sabang bebas tata niaga, yang berarti tidak memerlukan perizinan sebagaimana berlaku di wilayah pabean Indonesia.
“Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 juga mengatur bahwa BPKS berwenang menetapkan jumlah dan jenis barang konsumsi yang boleh masuk serta menerbitkan izin pemasukannya,” ujarnya.
Selain itu, Iskandar juga menjelaskan kronologi lengkap proses impor tersebut. Permohonan izin diajukan pada 22 Oktober 2025, disusul rapat teknis dan penerbitan izin pada 24 Oktober 2025.
Kemudian, kapal pengangkut beras tiba di Teluk Sabang pada 16 November, lalu dilakukan pemeriksaan oleh Bea Cukai, Karantina, Imigrasi, dan KSOP pada 17 November.
“Barang kemudian dibongkar pada 20 November dan ditimbun di gudang milik BPKS, sekaligus pengambilan sampel untuk uji laboratorium,” ucapnya.
Menurut Iskandar, seluruh proses dilaksanakan transparan dan melibatkan instansi terkait. Ia berharap klarifikasi ini dapat meluruskan dugaan pelanggaran serta memastikan bahwa pemasukan beras tersebut ditujukan untuk kebutuhan konsumsi masyarakat di Kawasan Sabang.
“Sebagai kawasan bebas, Sabang memiliki mekanisme yang berbeda dari daerah pabean nasional. Namun seluruhnya tetap berada dalam koridor hukum Republik Indonesia,” pungkasnya.

Leave a comment