Home News Edukasi Menteri Agama Perpanjang Masa Jabatan Rektor UIN Ar-Raniry
EdukasiNews

Menteri Agama Perpanjang Masa Jabatan Rektor UIN Ar-Raniry

Share
Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Prof Mujiburrahman.
Share

POPULARITAS.COM – Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, memperpanjang masa jabatan Profesor Mujiburrahman, sebagai Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh mulai 28 Juli 2026 hingga ditetapkannya dan dilantiknya rektor definitif yang baru.

Perpanjangan jabatan tersebut sesuai Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 048500/MA.KP.07/7/2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 27 Juli 2026.

“Alhamdulillah masa jabatan rektor diperpanjang sampai dengan ditetapkan dan dilantiknya rektor baru,” kata Humas UIN Ar-Raniry di Banda Aceh, Jumat, (31/7/2026).

Keputusan tersebut menjelaskan, perpanjangan masa jabatan dilakukan berdasarkan usulan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama melalui Surat Nomor R.2045/DJ.I/KP/07/2026 tertanggal 15 Juli 2026 tentang usul perpanjangan masa jabatan rektor.

Selain itu, pemerintah menilai Prof. Mujiburrahman masih memenuhi persyaratan, memiliki kompetensi, serta layak untuk melanjutkan tugas tambahan sebagai Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh sampai proses penetapan dan pelantikan rektor baru selesai.

“Terhitung mulai 28 Juli 2026 memperpanjang masa jabatan tugas tambahan Prof. Dr. H. Mujiburrahman, M.Ag. sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh sampai dengan ditetapkan dan dilantiknya Rektor baru,” demikian bunyi diktum pertama keputusan tersebut.

Pada diktum kedua disebutkan bahwa kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, diktum ketiga menyatakan keputusan tersebut berlaku sejak ditetapkan dan akan dilakukan perbaikan apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan.

Keputusan Menteri Agama tersebut ditembuskan kepada sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agama, termasuk para rektor dan ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), pejabat struktural Kementerian Agama, jajaran UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), serta PT Taspen Cabang terkait.

Perpanjangan masa jabatan ini memastikan kesinambungan kepemimpinan di UIN Ar-Raniry Banda Aceh hingga pemerintah menetapkan dan melantik rektor definitif melalui mekanisme yang berlaku.

 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

Kejari Aceh Selatan Lelang Barang Rampasan Negara

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan melelang sejumlah barang rampasan negara...

HukumNews

Kapal Mati Mesin, 13 ABK Thailand Terdampar di Pulau Simeulue, Aceh

POPULARITAS.COM – Imigrasi Aceh melalui Kantor Imigrasi Meulaboh mengawasi 13 warga negara...

InternasionalNews

Jepang Bakal Turunkan Pajak Makanan, Ingin Ringankan Beban Warga

POPULARITASCOM _  Pemerintah Jepang berencana memangkas tarif pajak konsumsi untuk produk makanan...

News

15 Tips Menghemat Air di Rumah Selama Musim Kemarau 2026

POPULARITAS.COM – Musim kemarau di Indonesia diperkirakan berlangsung lebih panjang pada 2026...

Exit mobile version