POPULARITAS.COM –Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) Aceh, memastikan pelayanan kesehatan tetap diberikan kepada seluruh pasien, termasuk yang status Jaminan Kesehatan Aceh (JKA)-nya nonaktif.
“Kemarin, ada satu sakit berat status JKA-nya mati. Tetapi kita tetap layani,” kata Kepala Bagian Humas RSUDZA, Rahmadi, Selasa (5/2026).
Rahmadi mengatakan, pihak rumah sakit tetap menerima dan menangani pasien meski status JKA dalam sistem tercatat tidak aktif sejak penerapan aturan baru pada 1 Mei 2026.
Sebagai institusi pelayanan kesehatan, kata Rahmadi, RSUDZA tetap berpedoman pada regulasi pemerintah dalam setiap kebijakan administrasi dan layanan pasien.
“Kalau di rumah sakit karena RSUDZA institusi pelayanan. setiap kebijakannya tetap mengikuti regulasi pemerintah,” ujarnya.
Rahmadi menambahkan, persoalan administrasi terkait status JKA nonaktif selanjutnya dilaporkan langsung kepada Dinas Kesehatan Aceh. Tidak lagi melalui pihak BPJS Kesehatan seperti mekanisme sebelumnya.
Pihak RSUDZA, kata Rahmadi, juga telah disiapkan jalur pelaporan khusus untuk melaporkan kasus serupa ke Dinas Kesehatan.
“Yang jelas kalau pasien tiba di rumah sakit tetap kita layani. Untuk administrasi kita laporkan ke Dinas Kesehatan,” katanya.
Ia menilai mekanisme pelaporan langsung ke Dinas Kesehatan cukup memudahkan pihak rumah sakit dalam menangani persoalan administrasi JKA.
“Kalau dulu ada kendala BPJS, kita lapornya ke pihak BPJS yang ada di rumah sakit. Sekarang langsung ke Dinkes,” pungkasnya.

Leave a comment