Home News Meski Bencana, Pelunasan Biaya Haji Aceh 2026 capai 101 Persen
NewsSyariat Islam

Meski Bencana, Pelunasan Biaya Haji Aceh 2026 capai 101 Persen

Share
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Aceh, Arijal (tengah). Foto FauzanPopularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Aceh, Arijal menyebutkan kuota haji Aceh tahun 2026 mencapai 5.426 jemaah. Jumlah tersebut meningkat sebanyak 1.048 orang atau sekitar 23,9 persen dibandingkan tahun 2025.

“Kemarin, 9 Januari 2026 sudah berakhir pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) calon jemaah haji Aceh 2026 itu memperoleh 101 persen,” kata Arijal, Senin (19/1/2025).

Arijal menjelaskan, meskipun terdapat sejumlah kendala, terutama dampak bencana banjir bandang di beberapa daerah, secara umum proses pelunasan berjalan lancar.

Arijal menyebutkan, tercatat hanya empat orang jemaah yang telah melunasi biaya haji namun kemudian mengundurkan diri
dengan berbagai alasan, termasuk kondisi kesehatan dan kebutuhan pendampingan bagi jemaah lansia.

“Ada memang beberapa jemaah yang mengundurkan diri dengan alasan mungkin berbagai alasan dari jemaah,” ujarnya.

Arijal mengatakan pihaknya juga mendorong para jamaah agar melunasi sebagaimana seluruh kuota yang tersedia dapat terisi.

Sebab, lanjut Arijal. mendapatkan kuota cadangan sebesar 40 persen yang disiapkan untuk mengisi kekosongan apabila terdapat jemaah yang sakit, meninggal dunia, atau berhalangan berangkat.

“Saat ini ada sekitar 93 jemaah cadangan yang siap diberangkatkan jika ada kuota kosong,” ujarnya.

Selain itu, Arijal menyebutkan sekitar 600 calon jemaah telah mengajukan pengunduran diri sebelum masa pelunasan. Bahkan, sebelum terjadinya bencana.

Namun, Arijal menyebutkan calon jamaah haji tersebut akan diprioritaskan untuk keberangkatan pada tahun berikutnya.

“Kita berharap tidak ada lagi yang mengundurkan diri karena kloter sudah disiapkan. Namun jika ada kondisi sakit atau meninggal dunia, tentu tetap kami layani sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version