POPULARITAS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kondisi mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, dalam keadaan baik selama menjalani penahanan di Rutan KPK Merah Putih, Jakarta Selatan. Kepastian ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Kamis (27/11/2025).
Menurut Budi, pengelolaan rutan KPK berjalan sesuai standar yang ditetapkan Kementerian Hukum. “Situasi dalam kondisi baik. Fasilitas rutan terpenuhi sesuai standar pengelolaan Kemenkum,” ujarnya.
KPK hingga kini belum menerima surat keputusan (SK) Rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto terkait Ira Puspadewi dan dua mantan direksi ASDP lainnya. Jika SK tersebut telah diterima, KPK akan segera melakukan tindak lanjut berupa pembebasan para pihak yang telah diputus bersalah.
“Kami masih menunggu SK Rehabilitasi dari presiden sebagai dasar tindak lanjut. Saat ini para pihak masih berada di Rutan KPK,” jelas Budi.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui rehabilitasi bagi Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Rehabilitasi ini mengembalikan nama baik mereka setelah dianggap mengalami ketidakadilan dalam proses hukum kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN).
Pengumuman rehabilitasi disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Istana Negara pada Selasa (25/11/2025).
Prasetyo menjelaskan, keputusan presiden merupakan hasil kajian mendalam pemerintah dan respons atas banyaknya aspirasi masyarakat sejak kasus tersebut mencuat pada Juli 2024.
Kementerian Hukum sebelumnya telah melakukan penelaahan hukum, meminta pendapat para pakar, dan menerima surat usulan dari DPR RI sebelum memberi rekomendasi kepada Presiden. “Setelah menerima rekomendasi, sore ini Presiden membubuhkan tanda tangan. Kami diminta menyampaikan kepada publik,” kata Prasetyo.
Tiga mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry sebelumnya divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara yang merugikan negara hingga Rp 1,25 triliun.
Ketiganya adalah Ira Puspadewi, mantan Dirut ASDP, dihukum 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta. Yusuf Hadi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan, dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Harry Muhammad Adhi Caksono, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan, juga dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Majelis hakim menilai mereka terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terkait kerugian negara oleh ASDP yang mencapai Rp 1,272 triliun.
Meski demikian, dengan adanya SK rehabilitasi dari presiden, nama baik para mantan pejabat ASDP ini dipulihkan sambil menunggu proses administratif lebih lanjut dari KPK.

Leave a comment