Home News Miras Sumbang Rp 250 M ke Negara pada Januari 2021
News

Miras Sumbang Rp 250 M ke Negara pada Januari 2021

Share
Share

POPULARITAS.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka investasi industri minuman keras (miras) atau minuman beralkohol. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Industri miras sendiri ikut menyumbang pendapatan bagi negara dalam bentuk cukai. Melansir laporan APBN KiTa Februari 2021, penerimaan cukai dari Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) pada Januari sebesar Rp250 miliar. Angkanya minus 15,18 persen secara tahunan (yoy).

Kementerian Keuangan menuturkan penurunan penerimaan cukai MMEA disebabkan oleh penurunan produksi yang terjadi sejak kuartal II 2020, akibat pandemi covid-19 yang memukul sektor pariwisata nasional.

“Produksi MMEA sebenarnya sudah mulai membaik pada bulan ini (Januari 2021), namun belum tercermin pada penerimaannya, mengingat pelunasannya mendapat fasilitas berkala,” tulis Kementerian Keuangan dalam laporan tersebut dikutip Senin (1/3/2021).

Serupa, penerimaan cukai atas Etil Alkohol (EA) sebesar Rp100 miliar, atau kontraksi 30,97 persen (yoy). Penerimaan cukai dari EA merupakan yang terendah di antara komponen cukai lainnya.

“Kinerja cukai EA yang melemah dalam ini disebabkan oleh penurunan permintaan bahan dasar pembuatan produk disinfektan yang terjadi sejak akhir 2020,” imbuh Kementerian Keuangan.

Secara total, penerimaan cukai per 31 Januari 2021 mencapai Rp9,09 triliun atau 5,05 persen dari target dalam APBN 2021 sebesar Rp180 triliun.

Selain dari MMEA dan EA, penerimaan cukai didapat atas Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang tercatat sebesar Rp7,75 triliun atau melonjak 626 persen (yoy). Pertumbuhan ini disebabkan limpahan pelunasan pita cukai dua minggu terakhir pada November 2020.

Diketahui, dalam Perpres 10/2021 Jokowi mengatur perizinan investasi miras untuk empat provinsi meliputi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.

Apabila penanaman modal dilakukan di luar daerah tersebut, maka harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.

Izin dan syarat yang sama juga berlaku untuk industri minuman mengandung alkohol anggur. Dengan izin ini, industri miras bisa memperoleh suntikan investasi dari investor asing, domestik, koperasi, hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Sebelumnya, investasi pada industri minuman keras mengandung alkohol dan minuman mengandung anggur masuk dalam daftar bidang usaha tertutup atau daftar negatif investasi (DNI).

Namun, pemerintah memangkas jumlahnya dari 20 sektor menjadi enam sektor dalam aturan itu. Itu berarti, ada 14 sektor yang sebelumnya masuk daftar bidang usaha tertutup kini menjadi terbuka bagi investor baik domestik maupun asing.

Sumber: CNN

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mendagri Prihatin dengan OTT Kepala Daerah, Padahal Sudah Ikut Retret

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku prihatin dengan fenomena...

NewsSosial dan Budaya

Kolaborasi Pemerintah Aceh, BPMA, dan Medco Tanam 1.000 Mangrove

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) serta industri...

News

Samsat Banda Aceh : Seluruh Pelayanan Resmi Pajak  Dipastikan Gratis, Jangan Pakai Calo!

POPULARITAS.COM – Kepala Samsat Banda Aceh, Rahmat Syahreza, mengimbau seluruh masyarakat agar...

News

Bongkar Pasang Kepala SKPK Pidie oleh Sarjani

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat...

Exit mobile version