Home Hukum MK tolak gugatan PSI tentang permohonan batas usia Capres dan Cawapres 35 tahun
HukumNews

MK tolak gugatan PSI tentang permohonan batas usia Capres dan Cawapres 35 tahun

Share
MK tolak gugatan PSI tentang permohonan batas usia Capres dan Cawapres 35 tahun
Sidang pengucapan putusan/ketetapan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta, Senin (16/10/2023). ANTARA/Fath Putra Mulya
Share

POPULARITAS.COM – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI), putuskan menolak perkara gugatan nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia tentang batas usia Capres dan Cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Putusan tersebut, dibacakan langsung oleh Ketua MK RI Anwar Usman di gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (16/10/2023) di Jakarta.

Dalan kesimpulan putusan MK itu, Anwar Usman menyebutkan bahwa, pemohon miliki kedudukan hukum atau legal standing dalam pengajuan permohonan batas usia capres dan cawapres.

“Pokok permohonan para pemohon tidak berasalan menurut hukum secara keseluruhan,” kata Anwar menegaskan.

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...

News

Dolar AS Menguat, Harga Obat Naik hingga 10 Persen

POPULARITAS.COM – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat kembali tertekan hingga...

News

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Harus Gaul dengan Semua Negara

POPULARITAS.COM – Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menegaskan bahwa Indonesia harus terus...

KriminalitasNews

Terduga Pelaku Pencurian Beserta Barang Bukti di Abdya Dicokok Polisi

POPULARITAS.COM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Barat Daya...

Exit mobile version