Home Hukum MK tolak gugatan PSI tentang permohonan batas usia Capres dan Cawapres 35 tahun
HukumNews

MK tolak gugatan PSI tentang permohonan batas usia Capres dan Cawapres 35 tahun

Share
MK tolak gugatan PSI tentang permohonan batas usia Capres dan Cawapres 35 tahun
Sidang pengucapan putusan/ketetapan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta, Senin (16/10/2023). ANTARA/Fath Putra Mulya
Share

POPULARITAS.COM – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI), putuskan menolak perkara gugatan nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia tentang batas usia Capres dan Cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Putusan tersebut, dibacakan langsung oleh Ketua MK RI Anwar Usman di gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (16/10/2023) di Jakarta.

Dalan kesimpulan putusan MK itu, Anwar Usman menyebutkan bahwa, pemohon miliki kedudukan hukum atau legal standing dalam pengajuan permohonan batas usia capres dan cawapres.

“Pokok permohonan para pemohon tidak berasalan menurut hukum secara keseluruhan,” kata Anwar menegaskan.

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EkonomiNews

Misi Dagang Aceh-Jatim Catat Transaksi Rp1,079 Triliun

POPULARITAS.COM  – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) menyambut baik pelaksanaan misi...

InternasionalNews

Eksekusi Mati Pezina di Tanah Suci, Hubungan Saudi dan Bangladesh Memanas

POPULARITAS.COM –  Hubungan bilateral Bangladesh dan Kerajaan Arab Saudi tengah diuji. Baru-baru...

News

Satgas PRR Aceh Paparkan Progres Pemulihan Pascabencana di Berbagai Sektor Strategis

POPULARITAS.COM –  Pemerintah menegaskan akan terus mengoptimalkan upaya percepatan pemulihan Aceh pascabencana...

News

3 Hal yang Disampaikan Sekjen PBB Saat Bertemu Prabowo

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)...

Exit mobile version