Mobil tangki bermuatan 24 ribu liter BBM ilegal ditangkap di Aceh Jaya. (Ist)
Home Hukum Mobil tangki bermuatan 24 ribu liter BBM ilegal ditangkap di Aceh Jaya
HukumNews

Mobil tangki bermuatan 24 ribu liter BBM ilegal ditangkap di Aceh Jaya

Share
Share

POPULARITAS.COM – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Jaya menangkap satu unit mobil tangki yang mengangkut 24.000 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Jalan Banda Aceh-Meulaboh, Desa Ketapang, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya.

Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono mengatakan, penangkapan yang dilakukan pada Jumat (15/4/2022) itu bermula saat Tim Opsal Satreskrim Polres Aceh Jaya berpatroli dan melihat satu unit mobil tangki jenis Mitsubisi sedang melintas dan diduga membawa BBM tanpa dokumen yang sah.

“Setelah diperiksa dan tidak dapat menunjukkan dokumen resmi, mobil dan dua orang supir dengan inisial MI (27) dan SD (43) langsung diamankan ke Polres untuk diperiksa Unit IV Tipidter Satreskrim,” kaya Yudi dalam keterangannya, Selasa (19/9/2022).

Saat ini, kedua supir tersebut sedang dilakukan pemeriksaan dan akan dikenakan Pasal 55 Jo Pasal 53 Huruf b dan d dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BKN setujui M Nasir mutasi sebagai asisten I Setda Aceh

POPULARITAS.COM – Badan Kepegawaian Nasional (BKN) setujui mutasi empat jabatan dilingkup Sekretariat...

News

Roy Suryo hadiri panggilan Polda Metro Jaya dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi

POPULARITAS.COM – Polda Metro Jaya panggil Roy Suryo dalam kasus tuduhan ijazah...

News

Pemerintah Aceh targetkan pembentukan 6.500 koperasi merah putih

POPULARITAS.COM – Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, SE., memimpin rapat lintas Satuan...

News

Sikat motor Zulhelmi, warga Aceh Besar dibekuk polisi

POPULARITAS.COM – Tim Lebah Polsek Darussalam Aceh Besar, berhasil membekuk ZZ (20)....

Exit mobile version