Home Hukum Mobil tangki bermuatan 24 ribu liter BBM ilegal ditangkap di Aceh Jaya
HukumNews

Mobil tangki bermuatan 24 ribu liter BBM ilegal ditangkap di Aceh Jaya

Share
Mobil tangki bermuatan 24 ribu liter BBM ilegal ditangkap di Aceh Jaya. (Ist)
Share

POPULARITAS.COM – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Jaya menangkap satu unit mobil tangki yang mengangkut 24.000 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Jalan Banda Aceh-Meulaboh, Desa Ketapang, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya.

Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono mengatakan, penangkapan yang dilakukan pada Jumat (15/4/2022) itu bermula saat Tim Opsal Satreskrim Polres Aceh Jaya berpatroli dan melihat satu unit mobil tangki jenis Mitsubisi sedang melintas dan diduga membawa BBM tanpa dokumen yang sah.

“Setelah diperiksa dan tidak dapat menunjukkan dokumen resmi, mobil dan dua orang supir dengan inisial MI (27) dan SD (43) langsung diamankan ke Polres untuk diperiksa Unit IV Tipidter Satreskrim,” kaya Yudi dalam keterangannya, Selasa (19/9/2022).

Saat ini, kedua supir tersebut sedang dilakukan pemeriksaan dan akan dikenakan Pasal 55 Jo Pasal 53 Huruf b dan d dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EdukasiNews

Arab Saudi Siapkan 1.000 Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia 2026-2027

POPULARITAS.COM – Pemerintah Arab Saudi menyiapkan 1.000 kuota beasiswa bagi mahasiswa Indonesia...

InternasionalNews

Korea Selatan Mulai Bersiap Kirim Pasukan ke Selat Hormuz

POPULARITAS.COM – Militer Korea Selatan tengah melakukan persiapan untuk mengerahkan pasukan ke...

News

Tiga Bahasa di Pulau Simeulue jadi Warisan Budaya Nasional

POPULARITAS.COM – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh, menyatakan Kementerian...

News

Plt. Sekda Aceh Tekankan Kesiapan SKPA dalam Perubahan RKPA 2026

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Aceh, Taufik,  meminta seluruh SKPA...

Exit mobile version