Home News MPU Aceh Barat Minta Aktivitas Pengajian di Mushala Jabir Al Ka’biy Dihentikan
News

MPU Aceh Barat Minta Aktivitas Pengajian di Mushala Jabir Al Ka’biy Dihentikan

Share
Ketua MPU Aceh Barat putuskan awal 1 ramadhan tanggal 14 April 2021
etua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat. Teungku Abdurrani Adian. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)
Share

POPULARITAS.COM – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat merekomendasikan penghentian aktivitas pengajian sebuah organisasi masyarakat di Mushala (Surau) Jabir Al Ka’biy Meulaboh, berlokasi di Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan.

“Rekomendasi ini kami sampaikan karena aktivitas pengajian di Mushala Jabir Al Ka’biy sudah sangat meresahkan masyarakat, dan berpotensi terjadinya konflik di masyarakat,” kata Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat Teungku Haji Abdurrani Adian seperti dilansir laman Antara, Selasa (25/5/2021).

Penegasan tersebut, disampaikan saat menghadiri rapat bersama Forkompimda, unsur Forum Kominokasi Umat Beragama (FKUB) Aceh Barat, pejabat pemerintah, ulama, tokoh masyarakat, dan pihak terkait lainnya.

Menurut Teungku Abdurrani Adian, rekomendasi penghentian pengajian tersebut dilakukan setelah MPU menerima pengaduan dari ratusan masyarakat, karena isi pengajian diduga bertentangan dengan ajaran Islam dan berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan di masyarakat.

MPU kemudian melakukan kajian serta musyawarah guna mengambil solusi terbaik atas persoalan tersebut.

Sementara itu, perwakilan masyarakat Drien Rampak, Meulaboh yang juga imam masjid Teungku Mukhrizal dalam pemaparannya mendesak agar Forkompimda Aceh Barat segera menghentikan aktivitas pengajian di Mushalla Jabir Al Ka’biy, karena selama ini aktivitas di masjid tersebut kerap mendapatkan pertentangan dari masyarakat.

“Kami mohon kepada Forkompimda Aceh Barat, agar aktivitas pengajian di Masjid Jabir Al Ka’biy segera dihentikan,” tegasnya.

Sementara itu Bupati Aceh Barat Ramli MS didampingi unsur Forkompimda mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti rekomendasi MPU Aceh Barat, guna mendapatkan solusi terbaik atas persoalan iniini sesuai aturan hukum dan undang-undang yang berlaku.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Akibat Super El Nino, Samudra Pasifik Berubah Warna

POPULARITAS.COM – Fenomena iklim global Super El Niño yang tengah melanda bumi...

News

Gantikan Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo, Brigjen Latif Usman Jabat Wakapolda Aceh

POPULARITAS.COM – Brigjen Pol. Latif Usman resmi menjabat Wakapolda Aceh menggantikan Brigjen...

EdukasiNews

Riset Kolaboratif Uin Ar-Raniry Dorong Penguatan Ekosistem Wisata Halal Dan Pengembangan Pariwisata Aceh

POPULARITAS.COM – Tim peneliti Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh melaksanakan...

InternasionalNews

Bukan Cuma Prancis, 8 Negara Eropa Ini Ikut Dilanda Demo

POPULARITAS.COM – Gelombang demo Prancis pada Sabtu (17/10/2026) hingga Minggu (18/10/2026) berlangsung...

Exit mobile version