MS Jantho adili empat perkara permohonan poligami sepanjang 2022
Panitera Mahmakah Syar’iyah Jantho, Muhammad Raihan
Home News MS Jantho adili empat perkara permohonan poligami sepanjang 2022
NewsSyariat Islam

MS Jantho adili empat perkara permohonan poligami sepanjang 2022

Share
Share

POPULARITAS.COM – Mahkamah Syar’iyah Kota Jantho, telah mengadili permohonan izin poligami sepanjang tahun 2022. Hal  itu merupakan bagian dari 1.033 kasus yang ditangani pengadilan tersebut sepanjang tahun ini.

Hal itu disampaikan oleh Panitera Mahmakah Syar’iyah Jantho, Muhammad Raihan, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/12/2022).

Dari empat perkara permohonan poligami yang diajukan ke instansinya, kata Muhammad Raihan, dua perkara dikabulkan hakim, dan dua lainnya ditolak.

Sementara itu, dari ribuan kasus itu, 530 perkaranya diantara perihal gugatan, 452 permohonan, 40 jinayat, 38 jinayat dewasa, dan 2 jinayat anak.

Dari 1.033 kasus yang ditangani pihaknya itu, 910 diantaranya dikabulkan, 58 perkara di cabut, dan 19 kasus dinyatakan NO, 12 ditolak, dan 11 perkara di gugurkan.

Jadi, katanya lagi, sepanjang tahun 2022, Mahkamah Syar’iyah Jantho, telah menyelesaikan 98,84 persen perkara yang teregistrasi dalam sistem informasi perkara.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Persiraja Banda Aceh dukung aturan VAR di Liga 2

POPULARITAS.COM – Tim Liga 2 asal Aceh yakni Persiraja Banda Aceh mendukung...

News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

Syariat Islam

Jemaah haji Aceh peroleh living cost Rp3,03 juta diluar kompensasi wakaf Baitul Asyi

POPULARITAS.COM –Setiap jemaah haji bakal mendapat biaya hidup atau living cost sebesar 750...

News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

Exit mobile version