Home Headline MS Jantho Kembali Sidang Kakek Rudapaksa Empat Anak di Bawah Umur
HeadlineNews

MS Jantho Kembali Sidang Kakek Rudapaksa Empat Anak di Bawah Umur

Share
Pemuda asal Bireuen coba rudapaksa ibu dua anak di Banda Aceh
Ilustrasi (internet)
Share

POPULARITAS.COM – Mahkamah Syariah (MS) Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar kembali menggelar sidang terhadap seorang kakek berinisial MN (78) pelaku rudapaksa terhadap empat anak di bawah umur.

Sidang dijadwalkan akan berlangsung, Selasa (26/1/2021)  setelah salat zuhur sekira pukul 14.00 WIB di ruang sidang MS Kota Jantho.

Berdasarkan Laman SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara ) Mahkamah Syar’iyah Jantho, ada 4 perkara akan digelar persidangan hari ini oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho.

Di antaranya perkara Nomor 19/JN/2020/MS-Jantho.  Perkara ini adalah dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.  Korban adalah 4 orang, paling rendah berusia 3 tahun, dua orang berusia 5 tahun dan satu orang lagi berusia 7 tahun dengan pelaku berusia 78 tahun asal Kecamatan Montasik.

Humas MS Jantho, Tgk Murtadha Lc menjelaskan, selain itu juga ikut disidangkan dua perkara lainnya yaitu Nomor 20/JN/2020/Ms-Jantho dan Nomor 21/JN/2020/Ms-Jantho. Perkara ini yang sempat menghebohkan publik, karena kasus inses ( korban dan pelaku masih bertalian darah keluarga ).

“Yang menjadi terdakwa pelaku adalah ayah kandung dengan paman kandung yang menggarap anak kandung dan ponakannya,” kata Murtadha, Selasa (26/1/2021) melalui siaran pers.

Katanya, berdasarkan dakwaan kejadian pemerkosaan tersebut terjadi pada bulan Agustus tahun 2020 dengan TKP Gampong Mon Ikeun Kecamatan Lhok Nga, Dan satu perkara lainnya yaitu Nomor 01/JN/2021/Ms-Jantho, dimana perkara ini yang menjadi terdakwa anak muda dan korban adalah seorang nenek tua renta.

“Sidang pidana Islam ( jinayat) biasanya akan digelar setelah salat zuhur, karena pagi hari Majelis Hakim akan menyidangkan perkara perdata tertentu dengan berjumlah 17 perkara, 13 perkara akan disidangkan oleh Majelis C2 dan Majelis Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho 4 perkara, perkara jinayat Jaksa Penuntut Umum juga perlu berkoordinasi dengan pihak Lapas Jantho, karena semua tahanan dititipkan di Lapas Jantho- Aceh Besar ,”  tutupnya. []

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version