Home Headline MS Jantho Kembali Sidang Kakek Rudapaksa Empat Anak di Bawah Umur
HeadlineNews

MS Jantho Kembali Sidang Kakek Rudapaksa Empat Anak di Bawah Umur

Share
Pemuda asal Bireuen coba rudapaksa ibu dua anak di Banda Aceh
Ilustrasi (internet)
Share

POPULARITAS.COM – Mahkamah Syariah (MS) Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar kembali menggelar sidang terhadap seorang kakek berinisial MN (78) pelaku rudapaksa terhadap empat anak di bawah umur.

Sidang dijadwalkan akan berlangsung, Selasa (26/1/2021)  setelah salat zuhur sekira pukul 14.00 WIB di ruang sidang MS Kota Jantho.

Berdasarkan Laman SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara ) Mahkamah Syar’iyah Jantho, ada 4 perkara akan digelar persidangan hari ini oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho.

Di antaranya perkara Nomor 19/JN/2020/MS-Jantho.  Perkara ini adalah dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.  Korban adalah 4 orang, paling rendah berusia 3 tahun, dua orang berusia 5 tahun dan satu orang lagi berusia 7 tahun dengan pelaku berusia 78 tahun asal Kecamatan Montasik.

Humas MS Jantho, Tgk Murtadha Lc menjelaskan, selain itu juga ikut disidangkan dua perkara lainnya yaitu Nomor 20/JN/2020/Ms-Jantho dan Nomor 21/JN/2020/Ms-Jantho. Perkara ini yang sempat menghebohkan publik, karena kasus inses ( korban dan pelaku masih bertalian darah keluarga ).

“Yang menjadi terdakwa pelaku adalah ayah kandung dengan paman kandung yang menggarap anak kandung dan ponakannya,” kata Murtadha, Selasa (26/1/2021) melalui siaran pers.

Katanya, berdasarkan dakwaan kejadian pemerkosaan tersebut terjadi pada bulan Agustus tahun 2020 dengan TKP Gampong Mon Ikeun Kecamatan Lhok Nga, Dan satu perkara lainnya yaitu Nomor 01/JN/2021/Ms-Jantho, dimana perkara ini yang menjadi terdakwa anak muda dan korban adalah seorang nenek tua renta.

“Sidang pidana Islam ( jinayat) biasanya akan digelar setelah salat zuhur, karena pagi hari Majelis Hakim akan menyidangkan perkara perdata tertentu dengan berjumlah 17 perkara, 13 perkara akan disidangkan oleh Majelis C2 dan Majelis Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho 4 perkara, perkara jinayat Jaksa Penuntut Umum juga perlu berkoordinasi dengan pihak Lapas Jantho, karena semua tahanan dititipkan di Lapas Jantho- Aceh Besar ,”  tutupnya. []

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mualem Intruksikan Distanbun Pacu Penanganan Petani Terdampak Bencana

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengarahkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas...

News

Bupati Sibral Malasyi Tunjuk Rahmat Rizal Sebagai Plt Kadis Pertanahan Pidie Jaya

POPULARITAS.COM – Bupati Sibral Malasyi menunjuk Kepala Bagian Hukum Rahmat Rizal sebagai...

News

Kemenag Pulihkan 776 Rumah Ibadah Lintas Agama Pascabencana Sumatera

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) memulihkan sedikitnya 776 rumah ibadah lintas agama...

NewsSyariat Islam

Plt. Sekda Lepas Kafilah Aceh Mengikuti MTQ Tingkat Nasional ke-31

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, secara resmi...

Exit mobile version