Home Hukum MS Jantho Mulai Sidang Kasus Ayah Perkosa Anak Kandung
HukumNews

MS Jantho Mulai Sidang Kasus Ayah Perkosa Anak Kandung

Share
MS Jantho Mulai Sidang Kasus Ayah Perkosa Anak Kandung
Siti Salwa Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho.
Share

– Mahkamah Syariah (MS) Jantho, Kabupaten Aceh Besar menggelar sidang terhadap dua terdakwa atas kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur, Senin (21/12/2020).

Terdakwa pertama berinisial MA yang merupakan ayah kandung korban pemerkosaan dan DP adalah paman dari korban.

Humas Mahkamah Syariah Jantho, Tgk Murtadha Lc mengatakan, perkosaan ini terjadi pada tanggal 02 dan 03 Agustus 2020 oleh ayah kandung selaku terdakwa pertama, dan pada 04 Agustus 2020 oleh terdakwa kedua, pemeriksaan perkara ini displit (dipisahkan) antara ayah dan paman korban.

“Ya, kedua perkara perkosaan yang terjadi di salah satu Kecamatan di bawah Yurisdiksi Mahkamah Syariah Jantho yang terjadi terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa ayah dan Paman kandung,” kata Tgk Murtadha.

Sedangkan untuk informasi detail, Tgk Murthada meminta untuk menghubungi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Besar.[acl]

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EkonomiNews

Misi Dagang Aceh-Jatim Catat Transaksi Rp1,079 Triliun

POPULARITAS.COM  – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) menyambut baik pelaksanaan misi...

InternasionalNews

Eksekusi Mati Pezina di Tanah Suci, Hubungan Saudi dan Bangladesh Memanas

POPULARITAS.COM –  Hubungan bilateral Bangladesh dan Kerajaan Arab Saudi tengah diuji. Baru-baru...

News

Satgas PRR Aceh Paparkan Progres Pemulihan Pascabencana di Berbagai Sektor Strategis

POPULARITAS.COM –  Pemerintah menegaskan akan terus mengoptimalkan upaya percepatan pemulihan Aceh pascabencana...

News

3 Hal yang Disampaikan Sekjen PBB Saat Bertemu Prabowo

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)...

Exit mobile version