Home News Mucikari di Pidie Divonis 6,6 Tahun dan Pelanggan 5,6 Tahun
News

Mucikari di Pidie Divonis 6,6 Tahun dan Pelanggan 5,6 Tahun

Share
Mucikari di Pidie Divonis 6,5 Tahun dan Pelanggan 5,6 Tahun
Tiga Tersangka Kasus Prostitusi Anak di Pidie Terancam 15 Tahun Penjara. (popularitas/Nurzahri)
Share

POPULARITAS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Sigli telah menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa perkara prostitusi anak di bawah umur.

Terdakwa yang terjerat perkara tindak pidana perdagangan orang dan prostitusi itu masing-masing bernama Irene Fransisca Regalado alias Ririn yang bertindak sebagai mucikari.

seterusnya tiga pelanggan jasa seks anak di bawah umur, berupa Imran, Ikhwan dan Deni Imrayadi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, melalui Kasi Pidum Dahnir menyebutkan, majelis hakim PN Sigli telah menjatuhkan vonis terhadap perkara tindak pidana dengan empat terdakwa.

Vonis pidana terhadap empat terdakwa kasus prostitusi anak di bawah itu dilakukan dalam waktu terpisah, dengan hukuman penjara yang berbeda-beda.

Sidang agenda pembacaan putusan terhadap Ririn dan Imran dilakukan pada Rabu (27/1/2021) di PN Sigli.

Sedangkan sidang putusan terhadap Ikhwan dan Deni Imrayadi dilakukan pada Rabu (20/1/2021) pekan sebelumnya.

“Irene Fransisca Regalado atau Ririn dijatuhi hukuman penjara 6,6 tahun, sedangkan Imran selama 5,6 tahun, Untuk dua terdakwa lainnya, berupa Ikhwan dan Deni divonis 6,6 tahun dan 5,6 tahun,” kata Kasis Pidum Kejari Pidie, Dahnir, Rabu (27/1/2021).

Vonis pidana penjara terhadap pelaku prostitusi anak di bawah umur itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie.

Di mana Ririn selaku Mucikari dituntun selama 8 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 2 bulan. Untuk terdakwa Imran dituntut 7 tahun kurungan penjara.

Sedangkan dua terdakwa lainnya berupa Deni Imrayadi dan Ikhwan dituntut penjara selama 8 tahun pada sidang tuntutan, Rabu (13/1/2021).

Baca: Perkara Prostitusi Anak di Bawah Umur Segera Disidangkan di Pidie

“Vonis terhadap terdakwa Ikhwan dan Deni Imrayadi sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” jelas Dahnir.

Sebelumnya praktik prostitusi itu dibongkar kepolisian di sana. Saat dikembangkan, para terdakwa menjajakan anak di bawah umur ke pria hidung belang.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EkonomiNews

Mualem Panggil Kepala BPMA Bahas Blok Andaman dan Pipa Gas

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem memanggil Kepala Badan Pengelola Migas Aceh...

News

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’

POPULARITAS.COM – Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, rabu (3/6/2026), resmi luncurkan bukunya....

News

Gerindra Pidie Jaya : Pergantian pimpinan BGN perkuat program MBG

POPULARITAS.COM – Politikus partai Gerindra di Pidie Jaya, Fakhrurrazi mendukung penuh kebijakan...

InternasionalNews

Krisis Demografi Makin Nyata, Jepang Kehilangan 3 Juta Penduduk dalam 5 Tahun

POPULARITAS.COM – Jepang tengah menghadapi krisis demografi yang kian mengkhawatirkan. Dalam lima...

Exit mobile version