POPULARITAS.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mengeluarkan rekomendasi pengembalian tanah wakaf Blang Padang di Banda Aceh kepada Nazhir Wakaf Masjid Raya Baiturrahman.
Rekomendasi tersebut tertuang dalam surat Nomor: B-3025/DP-MUI/VIII/2025 tanggal 14 Agustus 2025 yang ditandatangani Ketua Umum MUI KH M Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal Amirsyah Tambunan.
Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Zahrol Fajri, membenarkan adanya rekomendasi itu.

Dalam suratnya, MUI menyebut rekomendasi itu dikeluarkan setelah menerima permohonan dari Gubernur Aceh melalui surat Nomor: 400.8.2.4/954 tertanggal 23 Juli 2025 serta surat Dinas Syariat Islam Aceh Nomor: 400.8/1467 tanggal 21 Juli 2025.
Permohonan tersebut kemudian dikaji oleh pimpinan MUI bersama Komisi Fatwa serta Komisi Hukum dan HAM, dengan melibatkan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Dinas Syariat Islam Aceh, dan Nazhir Wakaf Masjid Raya Baiturrahman melalui rapat koordinasi daring pada 8 Agustus 2025.
Setelah kajian dinilai cukup, MUI menyatakan memberikan rekomendasi dan dukungan penuh atas upaya pengembalian tanah wakaf Blang Padang yang berlokasi di Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh kepada Nazhir Wakaf Masjid Raya Baiturrahman.
MUI menegaskan, pengembalian tanah wakaf tersebut ditujukan untuk kemaslahatan, kemakmuran, pemeliharaan, dan kemajuan Masjid Raya Baiturrahman. Rekomendasi itu juga merujuk pada Pasal 40 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang mengatur larangan pengalihan harta benda wakaf dalam bentuk apapun.
Leave a comment