Kantor MUI. (foto:detik)
Home News MUI Terbitkan Fatwa Berpuasa Bagi Orang yang Terkena Covid
News

MUI Terbitkan Fatwa Berpuasa Bagi Orang yang Terkena Covid

Share
Share

POPULARITAS.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa terkait panduan penyelenggaraan ibadah di bulan Ramadan dan Syawal 1442 H yang ditetapkan pada Senin (12/4) kemarin. Salah satu fatwanya menyatakan bahwa orang yang terkena Covid-19 boleh tidak puasa.

“Orang Islam yang sedang sakit seperti terkena Covid-19 dan dikhawatirkan kesehatannya terganggu jika berpuasa, maka ia boleh tidak berpuasa dan mengqadhanya di hari yang lain saat sembuh,” demikian tertulis dalam Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan ibadah di bulan Ramadan dan Syawal 1442 H.

Selain poin tersebut, berikut sejumlah panduan lain terkait pelaksanaan ibadah puasa di tahun kedua pandemi Covid-19.

1. Setiap mukallaf atau muslim yang dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama (pribadi muslim yang sudah dapat dikenai hukum), wajib melaksanakan ibadah puasa Ramadan kecuali ada uzur syar’i (segala halangan yang sesuai kaidah syari’at islam yang menyebabkan seorang mukallaf boleh tidak melakukan kewajiban).

2. Orang Islam yang sedang sakit seperti terkena Covid-19 dan dikhawatirkan kesehatannya terganggu jika berpuasa, maka ia boleh tidak berpuasa dan meng-qadha-nya (mengganti) di hari yang lain saat sembuh.

3. Orang Islam yang tidak dapat melaksanakan puasa karena sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh atau karena renta sehingga tidak kuat puasa, maka ia terbebas dari kewajiban puasa dan tidak wajib meng-qadha-nya.

Namun, wajib membayar fidyah, yaitu dengan memberi makan orang miskin sebesar 1 mud atau yang setara dengan 6 ons beras untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

4. Ibu hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Jika khawatir terhadap kondisi kesehatan dirinya, maka wajib meng-qadha-nya.

b. Jika khawatir terhadap kondisi kesehatan diri dan bayinya, maka wajib meng-qadha-nya

c. Jika khawatir terhadap kondisi kesehatan bayinya, maka wajib meng-qadha-nya dan membayar fidyah.

5. Dalam hal orang Islam yang sakit dan tidak berpuasa Ramadan meninggal sebelum ada kesempatan meng-qadha puasa, maka ia tidak berdosa.

6. Buka bersama di rumah, di masjid, di kantor, atau tempat lain boleh dilakukan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

Sumber: CNN

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Persiraja Banda Aceh dukung aturan VAR di Liga 2

POPULARITAS.COM – Tim Liga 2 asal Aceh yakni Persiraja Banda Aceh mendukung...

News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

Exit mobile version